June 21, 2010
Recruitment Team
Human Resource
RSM AAJ Associates
Jakarta
Dear Madam,
With reference to your advertisement in Kompas, I wish to apply for the Corporate Finance Consultant position which matches my career interests and is strongly compatible with my skills and educational background.
I am currently final year undergraduate student of Gunadarma University. I will be graduating with a Bachelor of Economics degree in September 2010.
I believe I have the qualities that you are looking for. Additional accomplishments are listed in the enclosed resume. Should my background fit your company needs, I would be pleased to participate in further selection process.
Thank you for your consideration. I look forward to hearing from you.
Sincerely yours,
Rika Pransiska
Students S1 of Accounting
Gunadarma University
Contact: rie_kapransiska@yahoo.com
Selasa, 26 Oktober 2010
Rabu, 06 Oktober 2010
Curriculum Vitae
Curriculum Vitae
Personal Details
Full Name : Rika Pransiska
Sex : Female
Place, Date of Birth : Bogor,March 24,1991
Nationality : Indonesia
Marital Status : Single
Height, Weight : 152 cm, 42 kg
Health : Perfect
Religion : Protestants
Address : Kp.Baru Rt 02 / Rw 09 Ds.Tajurhalang Kab.Bogor
Post Code : 16320
Mobile : 085693177073
E-mail : rie_kapransiska@yahoo.com
Educational Backround
1.Formal Education :
1996-2002 : Kalisuren 02, Elementary School , Bogor
2002-2005 : Junior High School Angkasa , Bogor
2005-2008 : Senior High School Yadika 7 , Bogor
2008 : Accounting Department at the University of Gunadarma , Depok
Additional Information :
1.Certified seminars :
- Capital Market is A Choice of Investment
- Integrasi and Interoperabilitas data Medik
- Futures Trading as A Vehicle for Entrepreneurship development and
Professionalism of Lecturers - Students
- Sharia Economics Preface
- Spirit and Motivation
2.Workshop Certified :
- Minishop Management : Merchandising & Inventory
3.Certificate Actifities :
- Certificate of Computers
Personal Details
Full Name : Rika Pransiska
Sex : Female
Place, Date of Birth : Bogor,March 24,1991
Nationality : Indonesia
Marital Status : Single
Height, Weight : 152 cm, 42 kg
Health : Perfect
Religion : Protestants
Address : Kp.Baru Rt 02 / Rw 09 Ds.Tajurhalang Kab.Bogor
Post Code : 16320
Mobile : 085693177073
E-mail : rie_kapransiska@yahoo.com
Educational Backround
1.Formal Education :
1996-2002 : Kalisuren 02, Elementary School , Bogor
2002-2005 : Junior High School Angkasa , Bogor
2005-2008 : Senior High School Yadika 7 , Bogor
2008 : Accounting Department at the University of Gunadarma , Depok
Additional Information :
1.Certified seminars :
- Capital Market is A Choice of Investment
- Integrasi and Interoperabilitas data Medik
- Futures Trading as A Vehicle for Entrepreneurship development and
Professionalism of Lecturers - Students
- Sharia Economics Preface
- Spirit and Motivation
2.Workshop Certified :
- Minishop Management : Merchandising & Inventory
3.Certificate Actifities :
- Certificate of Computers
Jumat, 04 Juni 2010
Resensi Kajian Usaha Mikro Indonesia
Resensi Kajian Usaha Mikro Indonesia
Hasil Kajian Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK bekerjasama dengan Gunatama Megah Business and Management Consultant Tahun 2004 (diringkas oleh : Joko Sutrisno dan Sri Lestari HS).
Didalam kajiannya berisikan tentang peningkatan UKM di daerah / provinsi.Yang menjadi obyek penelitian adalah : Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat yang diteliti oleh Biro Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2003.Ruang lingkup kajian meliputi:
a. Mengidentifikasi kondisi usaha mikro,(fokus kajian pada usaha mikro yang bergerak pada usaha tanaman pangan semusim dan aspek perdagangan).
b. Mengidentifikasi masalah yang dihadapi usaha mikro dalam pengembangan usahanya
c. Mengidentifikasi dukungan perkuatan bagi perkembangan usaha mikro dengan mengkaji alternatif sumber pembiayaan lainnya (misal modal syariah, dan modal ventura).
Adapun pengertian usaha mikro menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 adalah Usaha produktif milik keluarga atau perorangan,Penjualan maksimal Rp 100 juta pertahun,Kredit yang diajukan maksimal Rp 50 juta.
Selain mengkaji usaha mikro,BPS juga meneliti tentang kredit mikro. Secara universal kredit mikro adalah program / kegiatan memberikan pinjaman yang jumlahnya kecil kepada masyarakat miskin untuk kegiatan usaha meningkatkan pendapatan, pemberianpinjaman untuk mengurus diri sendiri dan keluarganya (The world Summit on Microcredit di Washington pada tanggal 2-4 Februari1997).
BPS melakukan pengkajiannya terhadap UKM berdasarkan analisis SWOT ( Strenght / keunggulan, weaknees / kelemahan, opportunity / kesempatan, threat ). Dari analisis tersebut, BPS dan pemerintah dapat melakukan kebijakan yang dilaksanakan secara terpadu. Kebijakan tersebut antara lain; penciptaan dan pemeliharaan stabilitas ekonomi makro,reformasi sistem peradilan, serta alih peran penting dalam pengembangan usaha kecil. Pendekatan baru yang dilakukan dalam pengembangan usaha mikro dan klaster di daerah ialah pengenalan skema pembiayaan bersama (cost sharing) dengan perhatian khusus terhadap hal pemantapan koordinasi antara lain karena:
a.Saat ini lebih dari 15 Kementerian dan Lembaga Nasional terkait dalam pengembangan UKM khususnya usaha mikro,
b.Sekurangnya tiga lembaga membawa mandat tumpang tindih dalam kebijakan koordinasi usaha mikro.
REFERENSI :
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous, 1992, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992.Departemen Koperasi dan UKM, Jakarta.
Anoraga, Pandji, SE, MM dan Sudantoko, Djoko, S. Sos, MM. 2002, Koperasi Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Rineka Cipta, Jakarta.
Cheston, Suzy dan Kuhn, Lisa, 2002, Measuring Transformation: Assessing and Improving the Impact of Micro Credit. Washington D.C. Microcredit SummitCampaignhttp:/www.microcreditsummit.org/papers/impactpaper.htm
Hanson, Ward, 2000, Pemasaran Internet. Edisi Keempat, South Western College Publishing, Singapura.
Hitt, Michael A, Ireland, R. Duane, Hosjisson, Robert, Robert E, 2001, Manajemen Strategis: Daya Saing dan Globalisasi. Edisi Keempat, South Western College Publishing, Singapura.
Hubies, M. 1997, Menuju Industri Kecil Profesional di Era Globalisasi Melalui Pemberdayaan Manajemen Industri (Buku Orasi Guru Besar). Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Iwantono, Sutrisno. 2002, Kiat Sukses Berwirausaha: Strategi Baru Mengelola Usaha Kecil dan Menengah, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Hollah, Detlev, 2001, ProFI Microfinance Institution Study. SMERU Working Paper,Denpasar.
Nasution, M.1999, KOPERASI: Pemikiran dan Peluang Pembangunan Masa Depan. Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Jakarta.
Sebstad, Jennefer, Juni 1998, Toward Guidelines for Lower-Cost Impact Assessment Methodologies for Microenterprise Programs. Discussion Paper for the Second Virtual Meeting of the CGAP Working Group on Impact Assessment Methodologies. Washington, D. C. USAID AIMS.
Wijaya, Kresna. 2002, Kumpulan Pemikiran: Analisis Pemberdayaan Usaha Kecil.Pustaka Wirausaha Muda, Bogor.
Hasil Kajian Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK bekerjasama dengan Gunatama Megah Business and Management Consultant Tahun 2004 (diringkas oleh : Joko Sutrisno dan Sri Lestari HS).
Didalam kajiannya berisikan tentang peningkatan UKM di daerah / provinsi.Yang menjadi obyek penelitian adalah : Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat yang diteliti oleh Biro Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2003.Ruang lingkup kajian meliputi:
a. Mengidentifikasi kondisi usaha mikro,(fokus kajian pada usaha mikro yang bergerak pada usaha tanaman pangan semusim dan aspek perdagangan).
b. Mengidentifikasi masalah yang dihadapi usaha mikro dalam pengembangan usahanya
c. Mengidentifikasi dukungan perkuatan bagi perkembangan usaha mikro dengan mengkaji alternatif sumber pembiayaan lainnya (misal modal syariah, dan modal ventura).
Adapun pengertian usaha mikro menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 adalah Usaha produktif milik keluarga atau perorangan,Penjualan maksimal Rp 100 juta pertahun,Kredit yang diajukan maksimal Rp 50 juta.
Selain mengkaji usaha mikro,BPS juga meneliti tentang kredit mikro. Secara universal kredit mikro adalah program / kegiatan memberikan pinjaman yang jumlahnya kecil kepada masyarakat miskin untuk kegiatan usaha meningkatkan pendapatan, pemberianpinjaman untuk mengurus diri sendiri dan keluarganya (The world Summit on Microcredit di Washington pada tanggal 2-4 Februari1997).
BPS melakukan pengkajiannya terhadap UKM berdasarkan analisis SWOT ( Strenght / keunggulan, weaknees / kelemahan, opportunity / kesempatan, threat ). Dari analisis tersebut, BPS dan pemerintah dapat melakukan kebijakan yang dilaksanakan secara terpadu. Kebijakan tersebut antara lain; penciptaan dan pemeliharaan stabilitas ekonomi makro,reformasi sistem peradilan, serta alih peran penting dalam pengembangan usaha kecil. Pendekatan baru yang dilakukan dalam pengembangan usaha mikro dan klaster di daerah ialah pengenalan skema pembiayaan bersama (cost sharing) dengan perhatian khusus terhadap hal pemantapan koordinasi antara lain karena:
a.Saat ini lebih dari 15 Kementerian dan Lembaga Nasional terkait dalam pengembangan UKM khususnya usaha mikro,
b.Sekurangnya tiga lembaga membawa mandat tumpang tindih dalam kebijakan koordinasi usaha mikro.
REFERENSI :
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous, 1992, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992.Departemen Koperasi dan UKM, Jakarta.
Anoraga, Pandji, SE, MM dan Sudantoko, Djoko, S. Sos, MM. 2002, Koperasi Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Rineka Cipta, Jakarta.
Cheston, Suzy dan Kuhn, Lisa, 2002, Measuring Transformation: Assessing and Improving the Impact of Micro Credit. Washington D.C. Microcredit SummitCampaignhttp:/www.microcreditsummit.org/papers/impactpaper.htm
Hanson, Ward, 2000, Pemasaran Internet. Edisi Keempat, South Western College Publishing, Singapura.
Hitt, Michael A, Ireland, R. Duane, Hosjisson, Robert, Robert E, 2001, Manajemen Strategis: Daya Saing dan Globalisasi. Edisi Keempat, South Western College Publishing, Singapura.
Hubies, M. 1997, Menuju Industri Kecil Profesional di Era Globalisasi Melalui Pemberdayaan Manajemen Industri (Buku Orasi Guru Besar). Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Iwantono, Sutrisno. 2002, Kiat Sukses Berwirausaha: Strategi Baru Mengelola Usaha Kecil dan Menengah, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Hollah, Detlev, 2001, ProFI Microfinance Institution Study. SMERU Working Paper,Denpasar.
Nasution, M.1999, KOPERASI: Pemikiran dan Peluang Pembangunan Masa Depan. Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Jakarta.
Sebstad, Jennefer, Juni 1998, Toward Guidelines for Lower-Cost Impact Assessment Methodologies for Microenterprise Programs. Discussion Paper for the Second Virtual Meeting of the CGAP Working Group on Impact Assessment Methodologies. Washington, D. C. USAID AIMS.
Wijaya, Kresna. 2002, Kumpulan Pemikiran: Analisis Pemberdayaan Usaha Kecil.Pustaka Wirausaha Muda, Bogor.
penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Pengertian Sengketa
Pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.Negosiasi (perundingan)
2.Enquiry (penyelidikan)
3.Good offices (jasa-jasa baik)
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1.adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2.dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a).Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator).
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1.Penyelesaian cepat terwujud
2.Biaya Murah (inexpensive).
3.Bersifat Rahasia (confidential).
4.Bersifat Fair dengan Metode Kompromi
5.Hubungan kedua belah pihak kooperatif.
6.Hasil yang dicapai WIN-WIN.
7.Tidak Emosional.
b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1.setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2.sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c).Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai.
d).Sistem Adjudication
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
Proses penyelesaian sengketa melalui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1.para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2.berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3.dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4.sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1.sederhana dan cepat (informal dan quick),
2.prinsip konfidensial,
3.diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Kelebihan tersebut antara lain:
1.Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2.dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3.para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4.para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5.putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1.Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2.Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3.Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1.Quality arbitration
2.Technical arbitration
3.Mixed arbitration
Pengertian Sengketa
Pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.Negosiasi (perundingan)
2.Enquiry (penyelidikan)
3.Good offices (jasa-jasa baik)
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1.adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2.dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a).Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator).
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1.Penyelesaian cepat terwujud
2.Biaya Murah (inexpensive).
3.Bersifat Rahasia (confidential).
4.Bersifat Fair dengan Metode Kompromi
5.Hubungan kedua belah pihak kooperatif.
6.Hasil yang dicapai WIN-WIN.
7.Tidak Emosional.
b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1.setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2.sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c).Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai.
d).Sistem Adjudication
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
Proses penyelesaian sengketa melalui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1.para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2.berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3.dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4.sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1.sederhana dan cepat (informal dan quick),
2.prinsip konfidensial,
3.diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Kelebihan tersebut antara lain:
1.Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2.dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3.para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4.para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5.putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1.Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2.Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3.Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1.Quality arbitration
2.Technical arbitration
3.Mixed arbitration
Antimonopoli dan Persaingan usaha
Antimonopioli dan Persaingan usaha
A. Pengertian
Suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
B. Asas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
C. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
•Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari : Oligopoli,penetapan harga,pembagian wilayah,pemboikotan,kartel,trust,oligopsoni,integrasi vertical,perjanjian tertutup,perjanjian dengan pihak luar negri.
•Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.Monopoli
b.Monopsoni
c.Penguasaan pasar
d.Persekongkolan
•Posisi dominan, yang meliputi :
a.Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b.Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c.Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d.Jabatan rangkap
e.Pemilikan saham
f.Merger, akuisisi, konsolidasi
E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1.Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2.Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3.Efisiensi alokasi sumber daya alam
4.Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5.Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6.Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7.Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8.Menciptakan inovasi dalam perusahaan
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana.
A. Pengertian
Suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
B. Asas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
C. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
•Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari : Oligopoli,penetapan harga,pembagian wilayah,pemboikotan,kartel,trust,oligopsoni,integrasi vertical,perjanjian tertutup,perjanjian dengan pihak luar negri.
•Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.Monopoli
b.Monopsoni
c.Penguasaan pasar
d.Persekongkolan
•Posisi dominan, yang meliputi :
a.Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b.Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c.Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d.Jabatan rangkap
e.Pemilikan saham
f.Merger, akuisisi, konsolidasi
E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1.Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2.Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3.Efisiensi alokasi sumber daya alam
4.Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5.Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6.Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7.Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8.Menciptakan inovasi dalam perusahaan
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana.
Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
A. Kepentingan-kepentingan konsumen
1.Menghasilkan barang yang bermutu , peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan .
2.Peningkatan kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan .
3.Persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, dan serasi dengan lingkungan .
4.Perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan hidup .
5.Terjangkau oleh daya beli masyarakat luas .
B. Hak-hak dan kewajiban konsumen
Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha, hak-hak tersebut sebagai berikut :
1.Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang .
2.Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan barang atau jasa .
3.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa .
4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakannya.
5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut .
Dipihak lain, konsumen juga dibebankan dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap pihak penjual tau pelaku usaha, dimana kewajiban konsumen meliputi :
1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan konsumen .
2.Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa .
3.Membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati bersama .
4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .
C. Hak dan kewajiban pelaku usaha
Pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen, pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut :
1.Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengn kesepakatan .
2.Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang tidah beritika baik.
3.Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan .
4.Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen .
5.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya .
Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa pemenuhan kewajiban berikut ini :
1.Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .
2.Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa .
3.Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .
4.Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku .
5.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .
6.Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak sesuai denga perjanjian.
D. Tahapan transaksi konsumen
Melihat dari butir-butir hak dan kewajiban konsumen maupun pengusaha, terdapat beberapa tahapan transaksi antara produsen dan konsumen yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap, yaitu :
1.Tahap Pratransaksi Konsumen
2.Tahap Transaksi Konsumen
3.Tahap Purnatransaksi Konsumen
E. Asas-asas perlindungan konsumen
Pengaturan mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen dirumuskan dalam pasal 2, yang berbunyi : “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta partisipasi hukum. Apabila mencermati asas-asas tersebut tanpa melihat memori penjelasan UU No.8 Tahun 1999 dirasakan tidak lengkap. Penjelasasn tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
1.Asas manfaat
2.Asas keadilan
3.Asas keseimbangan
4.Asas keamanan dan keselamatan konsumen
5.Asas kepastian hukum
F. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen
Menurut A.Z. Nasution definisi hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlinungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin danya kepastin hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Konsumen itu sendiri ialah setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
G.Hukum perlindungan konsumen di beberapa Negara
Amerika Serikat telah memberikan spirit terhadap perlindungan konsumen. Sebagaiman ditegaskan oleh Presiden J.F Kenendy pada tahun 1962 di depan siding kongres, bahwa konsumen memiliki 4 hak dasar, yaitu :
1.Hak untuk memilih
2.Hak atas informasi
3.Hak atas keselmatan
4.Hak untuk didengar
Ada 3 undang-undang antitrust federal di Amerika, yaitu :
1.Sherman Act
2.The Clayton Act
3.Federal Trade Commision Act
H. Periode untuk memutuskan
Dinegara maju seperti AS , Eropa, Australia, Inggris, serta Belanda teah mengatur perlindungan konsumen terhadap sales penjualan door to door . Pemerintah memnetapkan penagturan bahwa konsumen diberi tenggang waktu untuk berfikir, menimbang-nimbang apakah akan membeli atau tidak terhadap tawaran suatu barang atau jasa .
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
A. Kepentingan-kepentingan konsumen
1.Menghasilkan barang yang bermutu , peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan .
2.Peningkatan kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan .
3.Persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, dan serasi dengan lingkungan .
4.Perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan hidup .
5.Terjangkau oleh daya beli masyarakat luas .
B. Hak-hak dan kewajiban konsumen
Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha, hak-hak tersebut sebagai berikut :
1.Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang .
2.Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan barang atau jasa .
3.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa .
4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakannya.
5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut .
Dipihak lain, konsumen juga dibebankan dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap pihak penjual tau pelaku usaha, dimana kewajiban konsumen meliputi :
1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan konsumen .
2.Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa .
3.Membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati bersama .
4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .
C. Hak dan kewajiban pelaku usaha
Pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen, pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut :
1.Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengn kesepakatan .
2.Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang tidah beritika baik.
3.Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan .
4.Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen .
5.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya .
Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa pemenuhan kewajiban berikut ini :
1.Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .
2.Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa .
3.Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .
4.Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku .
5.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .
6.Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak sesuai denga perjanjian.
D. Tahapan transaksi konsumen
Melihat dari butir-butir hak dan kewajiban konsumen maupun pengusaha, terdapat beberapa tahapan transaksi antara produsen dan konsumen yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap, yaitu :
1.Tahap Pratransaksi Konsumen
2.Tahap Transaksi Konsumen
3.Tahap Purnatransaksi Konsumen
E. Asas-asas perlindungan konsumen
Pengaturan mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen dirumuskan dalam pasal 2, yang berbunyi : “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta partisipasi hukum. Apabila mencermati asas-asas tersebut tanpa melihat memori penjelasan UU No.8 Tahun 1999 dirasakan tidak lengkap. Penjelasasn tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
1.Asas manfaat
2.Asas keadilan
3.Asas keseimbangan
4.Asas keamanan dan keselamatan konsumen
5.Asas kepastian hukum
F. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen
Menurut A.Z. Nasution definisi hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlinungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin danya kepastin hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Konsumen itu sendiri ialah setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
G.Hukum perlindungan konsumen di beberapa Negara
Amerika Serikat telah memberikan spirit terhadap perlindungan konsumen. Sebagaiman ditegaskan oleh Presiden J.F Kenendy pada tahun 1962 di depan siding kongres, bahwa konsumen memiliki 4 hak dasar, yaitu :
1.Hak untuk memilih
2.Hak atas informasi
3.Hak atas keselmatan
4.Hak untuk didengar
Ada 3 undang-undang antitrust federal di Amerika, yaitu :
1.Sherman Act
2.The Clayton Act
3.Federal Trade Commision Act
H. Periode untuk memutuskan
Dinegara maju seperti AS , Eropa, Australia, Inggris, serta Belanda teah mengatur perlindungan konsumen terhadap sales penjualan door to door . Pemerintah memnetapkan penagturan bahwa konsumen diberi tenggang waktu untuk berfikir, menimbang-nimbang apakah akan membeli atau tidak terhadap tawaran suatu barang atau jasa .
Wajib Daftar Perusahaan
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
A.Dasar pertimbangan
Wajib daftar perusahaan adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
• Pemerintah
• Dunia Usaha
• Pihak lain yang berkepentingan
Tujuannya untuk mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan.
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Tata Cara Penggunaan Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
B. Dokumen Perusahaan
1. Kewajiban Berdasarkan KUHD (WvK)
Masalah yang cukup penting berkaitan dengan kegiatan bisnis adalah mengenai dokumen perusahaan. Suatu keputusan manajemen yang hendak diambil tidak jarang memanfaatkan informasi yang di peroleh dari suatu dokumen. Dokumen perusahaan bisa dijadikan sumber atau semacam “ bank data “.
2. Pengertian Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan keterangan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiataannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, didengar.
Dokumen perusahaan terdiri dari Dokumen keuangan dan Dokumen lainnya.
3. Pembuatan Catatan
Setiap perusahaan wajib membuat catatan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau Tulisan lainnya yang mengambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan tersebut. Pemimpin perusahaan adalah seseorang yang berdasarkan anggaran dasar pemimpin perusahaan yang bersangkutan mewakili perusahaan bai dalam maupun luar pengadilan. Sedangkan Pejabat yang di tunjuk adalah seseorang yang di berikan kewenangan untuk memimpin perusahaan.
4. Penyimpanan Dokumen Perusahaan
Adalah catatan pembukuan yang wajib disimpan selama 10 tahun terhitung sejak tahun pembukuan perusaan bersangkutan. Pengunaan kata “wajib” menekan kan bahwa perusahaan wajib menyimpan pencatatan semua teransaksi perusahan diatas 10 tahun tehitung tahun pembukuan perusahaan.
5. Pemindahan dokumen
Pemindahan dokumen peusahaan dari unit pengelolahan ke unit kearsipan dilingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
C.Informasi Keuangan perusahaan
1.Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan
Semua perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang melekukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
2.Kriteria dan Persyaratan
Perusahaan yang terkena kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan adalah perusahaan yang memenuhi kriteria dibawah ini yaitu:
• Merupakan bentuk usaha
• Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus
• Dengan tujuan untuk mencari untung/ laba
• Diselenggarakan oleh perseorangan atau badan
• Didirikan dan berkedudukan di wilayah RI
Perusahaan yang menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan atau TDP dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang:
• Merupakan perseroan terbuka
• Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
• Mengeluarkan surat pengakuan utang
• Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000
3.Isi Laporan
Merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat, yang meliputi:
• Neraca perusahaan
• Laporan laba/ rugi perusahaan
• Laporan arus kas
• Utang-piutang termasuk kredit bank
• Daftar penyertaan modal
4.Maksud Penyampaian Laporan
Dimaksudkan untuk penyediaan informasi keuangan yang bersumber dari Neraca Perusahaan, Laporan Rugi/ Laba perusahaan, Laporan Arus Kas, Utang Piutang termasuk Kredit Bank, dan Daftar Penyertaan Modal besrta catatan-catatannya.
A.Dasar pertimbangan
Wajib daftar perusahaan adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
• Pemerintah
• Dunia Usaha
• Pihak lain yang berkepentingan
Tujuannya untuk mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan.
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Tata Cara Penggunaan Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
B. Dokumen Perusahaan
1. Kewajiban Berdasarkan KUHD (WvK)
Masalah yang cukup penting berkaitan dengan kegiatan bisnis adalah mengenai dokumen perusahaan. Suatu keputusan manajemen yang hendak diambil tidak jarang memanfaatkan informasi yang di peroleh dari suatu dokumen. Dokumen perusahaan bisa dijadikan sumber atau semacam “ bank data “.
2. Pengertian Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan keterangan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiataannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, didengar.
Dokumen perusahaan terdiri dari Dokumen keuangan dan Dokumen lainnya.
3. Pembuatan Catatan
Setiap perusahaan wajib membuat catatan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau Tulisan lainnya yang mengambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan tersebut. Pemimpin perusahaan adalah seseorang yang berdasarkan anggaran dasar pemimpin perusahaan yang bersangkutan mewakili perusahaan bai dalam maupun luar pengadilan. Sedangkan Pejabat yang di tunjuk adalah seseorang yang di berikan kewenangan untuk memimpin perusahaan.
4. Penyimpanan Dokumen Perusahaan
Adalah catatan pembukuan yang wajib disimpan selama 10 tahun terhitung sejak tahun pembukuan perusaan bersangkutan. Pengunaan kata “wajib” menekan kan bahwa perusahaan wajib menyimpan pencatatan semua teransaksi perusahan diatas 10 tahun tehitung tahun pembukuan perusahaan.
5. Pemindahan dokumen
Pemindahan dokumen peusahaan dari unit pengelolahan ke unit kearsipan dilingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
C.Informasi Keuangan perusahaan
1.Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan
Semua perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang melekukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
2.Kriteria dan Persyaratan
Perusahaan yang terkena kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan adalah perusahaan yang memenuhi kriteria dibawah ini yaitu:
• Merupakan bentuk usaha
• Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus
• Dengan tujuan untuk mencari untung/ laba
• Diselenggarakan oleh perseorangan atau badan
• Didirikan dan berkedudukan di wilayah RI
Perusahaan yang menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan atau TDP dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang:
• Merupakan perseroan terbuka
• Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
• Mengeluarkan surat pengakuan utang
• Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000
3.Isi Laporan
Merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat, yang meliputi:
• Neraca perusahaan
• Laporan laba/ rugi perusahaan
• Laporan arus kas
• Utang-piutang termasuk kredit bank
• Daftar penyertaan modal
4.Maksud Penyampaian Laporan
Dimaksudkan untuk penyediaan informasi keuangan yang bersumber dari Neraca Perusahaan, Laporan Rugi/ Laba perusahaan, Laporan Arus Kas, Utang Piutang termasuk Kredit Bank, dan Daftar Penyertaan Modal besrta catatan-catatannya.
Hukum Dagang
HUKUM DAGANG
1.Pengertian
Perdagangan adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
2.Ketentuan-ketentuan hukum dagang
• Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
• Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
• Hubungan hukum yang terdapat dalam :
1.Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
2.Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
3.Penggunaan surat-surat niaga
3.Hubungan hukum dagang dan hokum perdata
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
4.Hubungan pengusaha dan pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
• Membantu didalam perusahaan
• Membantu diluar perusahaan
5.Kewajiban-kewajiban pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
• Membuat pembukuan
• Mendaftarkan perusahaannya
6.Bentuk-bentuk badan usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
• Perusahaan Swasta Nasional
• Perusahaan Swasta Asing
• Perusahaan Patungan / campuran
Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
• Perusahaan Jawatan
• Perusahaan Umum
• Perusahaan Perseroan
1.Pengertian
Perdagangan adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
2.Ketentuan-ketentuan hukum dagang
• Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
• Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
• Hubungan hukum yang terdapat dalam :
1.Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
2.Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
3.Penggunaan surat-surat niaga
3.Hubungan hukum dagang dan hokum perdata
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
4.Hubungan pengusaha dan pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
• Membantu didalam perusahaan
• Membantu diluar perusahaan
5.Kewajiban-kewajiban pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
• Membuat pembukuan
• Mendaftarkan perusahaannya
6.Bentuk-bentuk badan usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
• Perusahaan Swasta Nasional
• Perusahaan Swasta Asing
• Perusahaan Patungan / campuran
Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
• Perusahaan Jawatan
• Perusahaan Umum
• Perusahaan Perseroan
Jumat, 07 Mei 2010
Analisis Perbandingan Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan pada Minimarket Indomaret dengan Alfamart di Kompleks Pesona Anggrek Bekasi
Setelah saya membaca karya ilmiah yang berjudul “Analisis Perbandingan Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan pada Minimarket Indomaret dengan Alfamart di Kompleks Pesona Anggrek Bekasi”, maka saya ingin memberikan beberapa analisis.
ABSTRAK
Menurut saya peletakan kata "untuk" diawal kalimat tidak benar,pada kalimat “Tujuan dari penelitian ini adalah:1)Untuk mengetahui adakah perbedaan kepuasan konsumen Indomaret dan Alfamart di perumahan Pesona Anggrek Bekasi;2)Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang membedakan kepuasan konsumen Indomaret dan Alfamart di perumahan Pesona Anggrek Bekasi”.Sebaiknya kalimat diatas diubah menjadi “Tujuan dari penelitian yang dilakukan di perumahan Pesona Anggrek Bekasi adalah untuk:1.Mengetahui adakah perbedaan kepuasan konsumen Indomaret dan Alfamart;2.Mengetahui faktor-faktor apa yang membedakan kepuasan konsumen Indomaret dan Alfamart.
Menurut saya peletakan kata “sedangkan” di awal kalimat tidak benar karena Kata “sedangkan” merupakan salah satu kata konjungsi yang menunjukan perbandingan, sehingga kata “sedangkan” tidak boleh diletakkan diawal. Kalimat seperti pada kalimat “sedangkan hasil uji perbandingan kualitas pelayanan antara minimarket Indomaret dan Alfamart berdasarkan dimensi kehandalan, keresponsifan, assurance, emphaty dan tangible serta kualitas pelayanan keseluruhan ada perbedaan yang signifikan”.selain itu dalam kalimat ini terdapat beberapa istilah asing.
PENDAHULUAN
Menurut saya didalam pendahuluan terdapat beberapa kalimat yang salah.
Pertama,penggunaan kata “tatkala” pada kalimat “Pada prinsipnya setiap perusahaan tatkala menjual produk-produknya akan dihadapkan dengan strategi maupun teknik penjualan yang bagus, sehingga komoditas yang ditawarkannya dapat terjual dengan baik”. Kata “tatkala” merupakan kata yang tidak baku dan lebih baik penulis menggunakan kata “ketika” sehingga kalimat tersebut lebih enak untuk dibaca.
Kedua,Pada paragraph pertama sebaiknya kalimat "Kualitas pelayanan yang diberikan adalah merupakan kinerja terpenting oleh perusahaan bagi kepuasan konsumen/pelanggan".dihilangkan karena terlalu banyak pengulangan kalimat tersebut.
Ketiga,penggunaan kata “sebagaimana” pada kalimat “Demikianlah sebagaimana yang disampaikan oleh banyak pakar ekonomi yang memberikan definisi mengenai kepuasan konsumen”. Kata “sebagaimana” lebih baik dihilangkan sehingga kalimat tersebut tidak aneh.
KERANGKA PEMIKIRAN
Menurut saya didalam kerangka pemikiran terdapat beberapa kalimat yang salah.
Pertama, peletakan kata "yang" diawal kalimat tidaklah benar, karena kata ‘yang’ merupakan konjungsi.
Kedua, penulisan kata "di kunjungi" seharusnya dikunjungi karena dikunjungi berasal dari kata kunjung yang mendapat awalan di dan akhiran I, dimana dikunjungi menunjukan kata kerja sehingga penulisannya harus digabung.
TELAAH PUSTAKA
Menurut saya, penulisan kutipan seperti “(kotler 2000:36)” seharusnya “(kotler,2000:36)” dan pada kalimat “menurut oliver, kepuasan adalah” tingkat persaan seseorang setelah membandingkan kinerja atas hasil yang dirasakannya dengan harapannya”. Seharusnya “menurut oliver (J.Suprapto,2001:233) kepuasan adalah tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja antar hasil yang dirasakannya dengan harapannya”. Selain itu, pada penulisan “menurut Richard Oliver (Husein Umar,2003:14) kepuasan pelanggan adalah” respon pemenuhan dari konsumen, masih salah karena masih kurang tanda petik (“) diakhir kalimat.
METODE PENELITIAN
Menurut saya pertama,Sebaiknya tidak menggunakan kata-kata asing seperti Statistical Product and service Solution (SPSS).
Kedua,penulisan kata "kuesioner" salah seharusnya Quisioner.
Ketiga, adanya tanda koma pada kalimat Alasan peneliti menggunakan T-Test dalam menganalisa data adalah karena T-Test pada prinsipnya adalah suatu teknik statistik untuk menguji hipotesis, tentang ada tidaknya perbedaan yang signifikan antara dua kelompok sampel dengan jalan perbedaan mean-meannya.”seharusnya” alasan peneliti menggunakan T-Test dalam menganalisa data adalah karena T-Test pada prinsipnya adalah suatu teknik statistik untuk menguji hipotesis tentang ada tidaknya perbedaan yang signifikan antara dua kelompok sampel dengan jalan perbedaan mean-meannya”
KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam kesimpulan nomor 1 sebaiknya kata-kata asing seperti assurance,emphaty,tangible dirubah menjadi jaminan,perhatian,kemampuan fisik.
Dalam saran nomor 2,pada kalimat “mayoritas konsumen Indonesia sensitive terhadap harga, oleh karena itu Alfamart agar menekan harga dengan cara nnemutus saluran distributor yang panjang yang akan meminimalkan biaya dan pada akhirnya harga menjadi sama dengan pesaing”, masih kurang jelas, seharusnya “mayoritas konsumen Indonesia sensitif terhadap harga, oleh karena itu Alfamart hendaknya menekan harga dengan cara memutus saluran distributor yang panjang sehingga akan meminimalkan biaya dan pada akhirnya harga menjadi sama dengan pesaing”.
DAFTAR PUSTAKA
Cara penulisan daftar pustaka seharusnya pada judul buku ditulis tebal, miring, atau diberi garis bawah.
ABSTRAK
Menurut saya peletakan kata "untuk" diawal kalimat tidak benar,pada kalimat “Tujuan dari penelitian ini adalah:1)Untuk mengetahui adakah perbedaan kepuasan konsumen Indomaret dan Alfamart di perumahan Pesona Anggrek Bekasi;2)Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang membedakan kepuasan konsumen Indomaret dan Alfamart di perumahan Pesona Anggrek Bekasi”.Sebaiknya kalimat diatas diubah menjadi “Tujuan dari penelitian yang dilakukan di perumahan Pesona Anggrek Bekasi adalah untuk:1.Mengetahui adakah perbedaan kepuasan konsumen Indomaret dan Alfamart;2.Mengetahui faktor-faktor apa yang membedakan kepuasan konsumen Indomaret dan Alfamart.
Menurut saya peletakan kata “sedangkan” di awal kalimat tidak benar karena Kata “sedangkan” merupakan salah satu kata konjungsi yang menunjukan perbandingan, sehingga kata “sedangkan” tidak boleh diletakkan diawal. Kalimat seperti pada kalimat “sedangkan hasil uji perbandingan kualitas pelayanan antara minimarket Indomaret dan Alfamart berdasarkan dimensi kehandalan, keresponsifan, assurance, emphaty dan tangible serta kualitas pelayanan keseluruhan ada perbedaan yang signifikan”.selain itu dalam kalimat ini terdapat beberapa istilah asing.
PENDAHULUAN
Menurut saya didalam pendahuluan terdapat beberapa kalimat yang salah.
Pertama,penggunaan kata “tatkala” pada kalimat “Pada prinsipnya setiap perusahaan tatkala menjual produk-produknya akan dihadapkan dengan strategi maupun teknik penjualan yang bagus, sehingga komoditas yang ditawarkannya dapat terjual dengan baik”. Kata “tatkala” merupakan kata yang tidak baku dan lebih baik penulis menggunakan kata “ketika” sehingga kalimat tersebut lebih enak untuk dibaca.
Kedua,Pada paragraph pertama sebaiknya kalimat "Kualitas pelayanan yang diberikan adalah merupakan kinerja terpenting oleh perusahaan bagi kepuasan konsumen/pelanggan".dihilangkan karena terlalu banyak pengulangan kalimat tersebut.
Ketiga,penggunaan kata “sebagaimana” pada kalimat “Demikianlah sebagaimana yang disampaikan oleh banyak pakar ekonomi yang memberikan definisi mengenai kepuasan konsumen”. Kata “sebagaimana” lebih baik dihilangkan sehingga kalimat tersebut tidak aneh.
KERANGKA PEMIKIRAN
Menurut saya didalam kerangka pemikiran terdapat beberapa kalimat yang salah.
Pertama, peletakan kata "yang" diawal kalimat tidaklah benar, karena kata ‘yang’ merupakan konjungsi.
Kedua, penulisan kata "di kunjungi" seharusnya dikunjungi karena dikunjungi berasal dari kata kunjung yang mendapat awalan di dan akhiran I, dimana dikunjungi menunjukan kata kerja sehingga penulisannya harus digabung.
TELAAH PUSTAKA
Menurut saya, penulisan kutipan seperti “(kotler 2000:36)” seharusnya “(kotler,2000:36)” dan pada kalimat “menurut oliver, kepuasan adalah” tingkat persaan seseorang setelah membandingkan kinerja atas hasil yang dirasakannya dengan harapannya”. Seharusnya “menurut oliver (J.Suprapto,2001:233) kepuasan adalah tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja antar hasil yang dirasakannya dengan harapannya”. Selain itu, pada penulisan “menurut Richard Oliver (Husein Umar,2003:14) kepuasan pelanggan adalah” respon pemenuhan dari konsumen, masih salah karena masih kurang tanda petik (“) diakhir kalimat.
METODE PENELITIAN
Menurut saya pertama,Sebaiknya tidak menggunakan kata-kata asing seperti Statistical Product and service Solution (SPSS).
Kedua,penulisan kata "kuesioner" salah seharusnya Quisioner.
Ketiga, adanya tanda koma pada kalimat Alasan peneliti menggunakan T-Test dalam menganalisa data adalah karena T-Test pada prinsipnya adalah suatu teknik statistik untuk menguji hipotesis, tentang ada tidaknya perbedaan yang signifikan antara dua kelompok sampel dengan jalan perbedaan mean-meannya.”seharusnya” alasan peneliti menggunakan T-Test dalam menganalisa data adalah karena T-Test pada prinsipnya adalah suatu teknik statistik untuk menguji hipotesis tentang ada tidaknya perbedaan yang signifikan antara dua kelompok sampel dengan jalan perbedaan mean-meannya”
KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam kesimpulan nomor 1 sebaiknya kata-kata asing seperti assurance,emphaty,tangible dirubah menjadi jaminan,perhatian,kemampuan fisik.
Dalam saran nomor 2,pada kalimat “mayoritas konsumen Indonesia sensitive terhadap harga, oleh karena itu Alfamart agar menekan harga dengan cara nnemutus saluran distributor yang panjang yang akan meminimalkan biaya dan pada akhirnya harga menjadi sama dengan pesaing”, masih kurang jelas, seharusnya “mayoritas konsumen Indonesia sensitif terhadap harga, oleh karena itu Alfamart hendaknya menekan harga dengan cara memutus saluran distributor yang panjang sehingga akan meminimalkan biaya dan pada akhirnya harga menjadi sama dengan pesaing”.
DAFTAR PUSTAKA
Cara penulisan daftar pustaka seharusnya pada judul buku ditulis tebal, miring, atau diberi garis bawah.
Rabu, 14 April 2010
HUKUM PERJANJIAN
Pengertian kontrak
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Menurut J.Satrio,perjanjian dapat mempunyai dua arti,yaitu:
1.Arti luas
Suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak.
2.Arti sempit
Perjanjian berarti hanya ditunjukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja.
Jenis-jenis kontrak
Kontrak dapat dibagi menjadi beberapa jenis,salah satunya Kontrak timbal balik yang merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik.
Perjanjian sepihak atau unilateral adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima presentasi.
Arti penting pembedaan tersebut ialah sebagai berikur:
1.Berkaitan dengan aturan resiko,pada perjanjian sepihak resiko ada para kreditur,sedangkan para perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur kecuali perjanjian jual beli.
2.Berkaitan dengan perjanjian syarat batal,pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketaan.
Perjanjian dibedakan pula menjadi perjanjian konsensual dan perjanjian riil.perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja sudah cukup untuk timbulnya satu perjanjian.sedangkan perjanjian riil ialah perjanjian yang baru terjadi apabila objek perjanjian telah diserahkan.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua,yaitu:
1.Kontrak bernama
Adalah kontrak jual beli,tukar menukar,sewa menyewa,persekutuan perdata,hibah,penitipan barang,pinjam-meminjam,penanggungan hutang,perdamaian,dll.
2.Kontrak tidak bernama
Yang termaksud kedalam kontrak ini antara lain:Leasing,beli sewa,keagenan,kontrak rahim,dll.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi:
1.Kontrak lisan
Adalah kontrk yang dibuat secara lisan tenpa dituangkan kedalam tulisan,
2.Kontrak tertulis
Adalah kontrak yang dituangkan kedalam tulisan.
Pelaksanaan kontrak
Yang bertugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Pelaksanaan perjanjian dapat dibagi menjadi perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan hak kebendaan,perjanjian untuk berbuat sesuatu.Dalam pelaksanaan perjanjian selain melaksanakan isi perjanjian harus pula mengindahkan kebiasaan,kepatutan.Jika tidak,tentu akan menimbulkan masalah hukum.
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah sebagai berikut:
1.Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan,kebiasaan,dan undang-undang.
2.Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asaskepatutan,pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi,yaitu:
1.Fungsi melarang,artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan.
2.Fungsi menambah,artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan.
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Ada tiga bentuk ingkar janji,yaitu:
1.Tidak memenuhi prestasi sama sekali,
2.Terlambat memenuhi prestasi,dan
3.Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Syarat-syarat sah perjanjian
Syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian:
1.Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.Suatu hal tertentu.
4.Suatu sebab yang halal.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Menurut J.Satrio,perjanjian dapat mempunyai dua arti,yaitu:
1.Arti luas
Suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak.
2.Arti sempit
Perjanjian berarti hanya ditunjukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja.
Jenis-jenis kontrak
Kontrak dapat dibagi menjadi beberapa jenis,salah satunya Kontrak timbal balik yang merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik.
Perjanjian sepihak atau unilateral adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima presentasi.
Arti penting pembedaan tersebut ialah sebagai berikur:
1.Berkaitan dengan aturan resiko,pada perjanjian sepihak resiko ada para kreditur,sedangkan para perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur kecuali perjanjian jual beli.
2.Berkaitan dengan perjanjian syarat batal,pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketaan.
Perjanjian dibedakan pula menjadi perjanjian konsensual dan perjanjian riil.perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja sudah cukup untuk timbulnya satu perjanjian.sedangkan perjanjian riil ialah perjanjian yang baru terjadi apabila objek perjanjian telah diserahkan.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua,yaitu:
1.Kontrak bernama
Adalah kontrak jual beli,tukar menukar,sewa menyewa,persekutuan perdata,hibah,penitipan barang,pinjam-meminjam,penanggungan hutang,perdamaian,dll.
2.Kontrak tidak bernama
Yang termaksud kedalam kontrak ini antara lain:Leasing,beli sewa,keagenan,kontrak rahim,dll.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi:
1.Kontrak lisan
Adalah kontrk yang dibuat secara lisan tenpa dituangkan kedalam tulisan,
2.Kontrak tertulis
Adalah kontrak yang dituangkan kedalam tulisan.
Pelaksanaan kontrak
Yang bertugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Pelaksanaan perjanjian dapat dibagi menjadi perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan hak kebendaan,perjanjian untuk berbuat sesuatu.Dalam pelaksanaan perjanjian selain melaksanakan isi perjanjian harus pula mengindahkan kebiasaan,kepatutan.Jika tidak,tentu akan menimbulkan masalah hukum.
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah sebagai berikut:
1.Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan,kebiasaan,dan undang-undang.
2.Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asaskepatutan,pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi,yaitu:
1.Fungsi melarang,artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan.
2.Fungsi menambah,artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan.
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Ada tiga bentuk ingkar janji,yaitu:
1.Tidak memenuhi prestasi sama sekali,
2.Terlambat memenuhi prestasi,dan
3.Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Syarat-syarat sah perjanjian
Syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian:
1.Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.Suatu hal tertentu.
4.Suatu sebab yang halal.
Selasa, 30 Maret 2010
Hukum Perikatan
1.Pengertian
Perikatan adalah hubungan hokum yang terjadi diantara dua orang(pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia.Hukum kontrak bagian dari hokum perikatan.Harta kekayaan adalah objek kebendaan.Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
2.Dasar Hukum Perikatan
Dasar hokum perikatan berdasarkan KUHP perdata tiga sumber adalah sebagai berikut:
a.Perikatan yang timbul dari persetujuan,
b.Perikatan yang timbul dari undang-undang,
c.Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum.
3.Asas-asas dalam hukum perjanjian
a.Asas Kebebasan Berkontrak.
Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.Asas Konsensualisme.
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat adalah:
1.Kata sepakat antara pihak yang mengikat diri.
2.Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
3.Mengenai suatu hal tertentu.
4.Suatu sebab yang halal.
4.Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Empat kategori bentuk dari wansprestasi:
1.Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.Melaksanakan apa yang dijanjikannya,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi
1.membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
2.Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3.peralihan resiko.
5.Hapusnya perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut:
a.Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
b.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c.Pembaharuan utang.
d.Perjumpaan utang atau kompensasi.
e.Percampuran utang.
f.Pembebasan utang.
g.Musnahnya barang yang terutang.
h.Batal/pembatalan.
i.Berlakunya suatu persyaratan batal.
j.Lewat waktu.
Perikatan adalah hubungan hokum yang terjadi diantara dua orang(pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia.Hukum kontrak bagian dari hokum perikatan.Harta kekayaan adalah objek kebendaan.Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
2.Dasar Hukum Perikatan
Dasar hokum perikatan berdasarkan KUHP perdata tiga sumber adalah sebagai berikut:
a.Perikatan yang timbul dari persetujuan,
b.Perikatan yang timbul dari undang-undang,
c.Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum.
3.Asas-asas dalam hukum perjanjian
a.Asas Kebebasan Berkontrak.
Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.Asas Konsensualisme.
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat adalah:
1.Kata sepakat antara pihak yang mengikat diri.
2.Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
3.Mengenai suatu hal tertentu.
4.Suatu sebab yang halal.
4.Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Empat kategori bentuk dari wansprestasi:
1.Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.Melaksanakan apa yang dijanjikannya,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi
1.membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
2.Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3.peralihan resiko.
5.Hapusnya perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut:
a.Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
b.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c.Pembaharuan utang.
d.Perjumpaan utang atau kompensasi.
e.Percampuran utang.
f.Pembebasan utang.
g.Musnahnya barang yang terutang.
h.Batal/pembatalan.
i.Berlakunya suatu persyaratan batal.
j.Lewat waktu.
Senin, 29 Maret 2010
Pertumbuhan Ekonomi Asia dan TImur
analisis:
Tabel II diatas menggambarkan Pertumbuhan Ekonomi Negara-Negara Berkembang Asia Timur.Dari tabel diatas dapat dilihat keadaan ekonomi Negara Berkembang Asia Timur mengalami penurunan,hal tersebut dapat dilihat pada %pertumbuhan 2008/2007 yang hasilnya negative.pada tahun 2006-2007 pertumbuhan ekonomi Negara-Negara tersebut mengalami peningkatan,kecuali Negara Thailand dan Korea mengalami penurunan.Kemudian pada tahun 2007-2008 negara-negara tersebut mengalami penurunan .Walaupun demikian Pertumbuhan Ekonomi Negara-Negara Berkembang Asia Timur masih dapat dikatakan mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya dan pada keadaan resesi global Negara-Negara tersebut tidak akan terlalu merasakan goncangannya dibandingkan Negara-Negara industri maju.
Dari table II diatas keadaan Negara yang paling stabil adalah Negara Thailand,Negara tersebut mengalami penurunan pada tahun 2007 tetapi pada tahun-tahun selanjutnya Negara tersebut mengalami peningkatan kembali sehingga keadaan Negara menjadi stabil.Keadaan Negara yang paling tidak stabil adalah Negara China,karena Negara China mengalami penurunan terus-menerus.
Menurut laporan Bank Dunia di atas,data perkembangannya tahun 2008 dan 2009 tidak menunjukkan penurunan yang besar pada impor dari negara-negara Asia Timur seperti yang terjadi pada tahun 2001.Maka setelah munculnya kekuatan ekonomi baru seperti China dan TimurTengah, ketergantungan dagang pada AS telah menurun dari 34% pada tahun 1999 menjadi 29% pada tahun 2006.
sumber:www.bappenas.go.id/get-file-server/nodel/2632/
Kamis, 25 Maret 2010
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata Yang berlaku di Indonesia
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa.Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan bernama “Code Civil ds Francis”.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan,bangsa mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek dan Wetboek Van Koopandle,ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civi.des Francis.Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia sampai sekarang.
Pengertian dan Keadaan Hukum perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum perdata meliputi:
1.Hukum privat,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
2.Hukum perdata formil,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam.Faktor yang mempengaruhinya antaralain:
1.Faktor ethis.
2.Faktor hisvoria yuridis,yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,yaitu:Golongan Eropa,Bumi putera,Timur asing.
Sistematika hukum perdata
Sistematika hukum di Indonesia ada 2 pendapat,yaitu:
a.Dari pemberlaku undang-undang
Buku I :berisi mengenai orang.
Buku II :berisi tentang hal benda.
Buku III :berisi tentang hal perikatan.
Buku IV :berisi tentang pembuktian dan kadarluasa.
b.Menurut ilmu hukum dibagi menjadi 4 bagian,yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang.
II.Hukum kekeluargaan.
III.Hukum kekayaan.
IV.Hukum warisan.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa.Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan bernama “Code Civil ds Francis”.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan,bangsa mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek dan Wetboek Van Koopandle,ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civi.des Francis.Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia sampai sekarang.
Pengertian dan Keadaan Hukum perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum perdata meliputi:
1.Hukum privat,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
2.Hukum perdata formil,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam.Faktor yang mempengaruhinya antaralain:
1.Faktor ethis.
2.Faktor hisvoria yuridis,yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,yaitu:Golongan Eropa,Bumi putera,Timur asing.
Sistematika hukum perdata
Sistematika hukum di Indonesia ada 2 pendapat,yaitu:
a.Dari pemberlaku undang-undang
Buku I :berisi mengenai orang.
Buku II :berisi tentang hal benda.
Buku III :berisi tentang hal perikatan.
Buku IV :berisi tentang pembuktian dan kadarluasa.
b.Menurut ilmu hukum dibagi menjadi 4 bagian,yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang.
II.Hukum kekeluargaan.
III.Hukum kekayaan.
IV.Hukum warisan.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek hukum manusia,adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum,karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum,yaitu:
1.Anak yang masih dibawah umur,belum dewasa,dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan,pemabuk.
• Subjek hukum badan hukum,adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.Sebagai subjek hukum,badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1.Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam,yaitu:
1.Badan hukum privat,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
b.badan hukum public,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antaralain:
• Benda berwujud dan tidak berwujud.
• Benda bergerak dan tidak bergerak.
Hak keberadaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (Hak Jaminan)
Perjanjian utang piutang dalam KUHPer tidak diatur secara terperinci,namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPer tentang perjanjian pinjam pengganti,yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan,yaitu:
1.Merupakan jaminan tambahan.
2.Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3.Untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Kegunaan dari jaminan,yaitu:
• Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan,apabila debitur melakukan cidera janji.
• Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
• Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya,misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulan.
Syarat-syarat benda jaminan:
• Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
• Tidak melemahkan kekuatan si pencari kredit.
Manfaat benda jaminan:
• Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
• Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,yaitu:
1.Jaminan yang bersifat umum.
2.Jaminan yang bersifat khusus.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.
Penggolongan jaminan berdasarkan objek,yaitu:
1.Jaminan dalam bentuk benda bergerak.
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak.
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya,yaitu:
1.Jaminan yang lahir karena undang-undang.
2.jaminan yang lahir karena perjanjian.
Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek hukum manusia,adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum,karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum,yaitu:
1.Anak yang masih dibawah umur,belum dewasa,dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan,pemabuk.
• Subjek hukum badan hukum,adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.Sebagai subjek hukum,badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1.Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam,yaitu:
1.Badan hukum privat,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
b.badan hukum public,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antaralain:
• Benda berwujud dan tidak berwujud.
• Benda bergerak dan tidak bergerak.
Hak keberadaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (Hak Jaminan)
Perjanjian utang piutang dalam KUHPer tidak diatur secara terperinci,namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPer tentang perjanjian pinjam pengganti,yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan,yaitu:
1.Merupakan jaminan tambahan.
2.Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3.Untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Kegunaan dari jaminan,yaitu:
• Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan,apabila debitur melakukan cidera janji.
• Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
• Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya,misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulan.
Syarat-syarat benda jaminan:
• Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
• Tidak melemahkan kekuatan si pencari kredit.
Manfaat benda jaminan:
• Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
• Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,yaitu:
1.Jaminan yang bersifat umum.
2.Jaminan yang bersifat khusus.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.
Penggolongan jaminan berdasarkan objek,yaitu:
1.Jaminan dalam bentuk benda bergerak.
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak.
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya,yaitu:
1.Jaminan yang lahir karena undang-undang.
2.jaminan yang lahir karena perjanjian.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek hukum manusia,adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum,karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum,yaitu:
1.Anak yang masih dibawah umur,belum dewasa,dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan,pemabuk.
• Subjek hukum badan hukum,adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.Sebagai subjek hukum,badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1.Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam,yaitu:
1.Badan hukum privat,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
b.badan hukum public,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antaralain:
• Benda berwujud dan tidak berwujud.
• Benda bergerak dan tidak bergerak.
Hak keberadaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (Hak Jaminan)
Perjanjian utang piutang dalam KUHPer tidak diatur secara terperinci,namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPer tentang perjanjian pinjam pengganti,yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan,yaitu:
1.Merupakan jaminan tambahan.
2.Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3.Untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Kegunaan dari jaminan,yaitu:
• Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan,apabila debitur melakukan cidera janji.
• Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
• Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya,misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulan.
Syarat-syarat benda jaminan:
• Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
• Tidak melemahkan kekuatan si pencari kredit.
Manfaat benda jaminan:
• Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
• Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,yaitu:
1.Jaminan yang bersifat umum.
2.Jaminan yang bersifat khusus.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.
Penggolongan jaminan berdasarkan objek,yaitu:
1.Jaminan dalam bentuk benda bergerak.
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak.
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya,yaitu:
1.Jaminan yang lahir karena undang-undang.
2.jaminan yang lahir karena perjanjian.
Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek hukum manusia,adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum,karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum,yaitu:
1.Anak yang masih dibawah umur,belum dewasa,dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan,pemabuk.
• Subjek hukum badan hukum,adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.Sebagai subjek hukum,badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1.Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam,yaitu:
1.Badan hukum privat,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
b.badan hukum public,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antaralain:
• Benda berwujud dan tidak berwujud.
• Benda bergerak dan tidak bergerak.
Hak keberadaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (Hak Jaminan)
Perjanjian utang piutang dalam KUHPer tidak diatur secara terperinci,namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPer tentang perjanjian pinjam pengganti,yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan,yaitu:
1.Merupakan jaminan tambahan.
2.Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3.Untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Kegunaan dari jaminan,yaitu:
• Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan,apabila debitur melakukan cidera janji.
• Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
• Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya,misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulan.
Syarat-syarat benda jaminan:
• Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
• Tidak melemahkan kekuatan si pencari kredit.
Manfaat benda jaminan:
• Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
• Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,yaitu:
1.Jaminan yang bersifat umum.
2.Jaminan yang bersifat khusus.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.
Penggolongan jaminan berdasarkan objek,yaitu:
1.Jaminan dalam bentuk benda bergerak.
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak.
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya,yaitu:
1.Jaminan yang lahir karena undang-undang.
2.jaminan yang lahir karena perjanjian.
Senin, 22 Maret 2010
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Menurut Aristoteles,hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
Hukum meliputi beberapa unsure,yaitu:
1.Peraturan mengenai tingkahlaku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2.Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa;
3.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi;
4.Pelanggaran terhadap peraturan tersebut gikenakan sanksi yang tegas.
Ditinjau dari segi bentuknya,hokum dapat dibedakan atas:
a.Hukum tertulis (statute law,written law),yaitu hokum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.dan;
b.Hukum tak tertulis (unstatutery law,unwritten law)yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hokum kebiasaan).
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.kepastian hokum
b.Penyederhanaan hokum
c.Kesatuan hokum.
Pengertian Ekonomi
Kata “Ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos)yang berarti “keluarga,rumah tangga” dan (nomos),atau “peraturan,aturan,hokum”dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu:
1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi;
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi @,yaitu:
1.Hukum Ekonomi pembangunan,adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum Ekonomi social,adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan(HAM)manusia Indonesia.
Sementara itu,hokum Indonesia menganut asas sebagai berikut:
1.Asas kaimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat,
3.Asas demokrasi pancasila,
4.Asas adil dan merata,
5.Asas keseimbangan,keserasian,dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.Asas Hukum,
7.Asas Kemandirian,
8.Asas Keuangan,
9.Asas ilmu pengetahuan,
10.Asas kebersamaan,
11.Asas Pembangunan Ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Pengertian Hukum
Menurut Aristoteles,hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
Hukum meliputi beberapa unsure,yaitu:
1.Peraturan mengenai tingkahlaku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2.Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa;
3.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi;
4.Pelanggaran terhadap peraturan tersebut gikenakan sanksi yang tegas.
Ditinjau dari segi bentuknya,hokum dapat dibedakan atas:
a.Hukum tertulis (statute law,written law),yaitu hokum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.dan;
b.Hukum tak tertulis (unstatutery law,unwritten law)yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hokum kebiasaan).
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.kepastian hokum
b.Penyederhanaan hokum
c.Kesatuan hokum.
Pengertian Ekonomi
Kata “Ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos)yang berarti “keluarga,rumah tangga” dan (nomos),atau “peraturan,aturan,hokum”dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu:
1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi;
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi @,yaitu:
1.Hukum Ekonomi pembangunan,adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum Ekonomi social,adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan(HAM)manusia Indonesia.
Sementara itu,hokum Indonesia menganut asas sebagai berikut:
1.Asas kaimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat,
3.Asas demokrasi pancasila,
4.Asas adil dan merata,
5.Asas keseimbangan,keserasian,dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.Asas Hukum,
7.Asas Kemandirian,
8.Asas Keuangan,
9.Asas ilmu pengetahuan,
10.Asas kebersamaan,
11.Asas Pembangunan Ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Rabu, 03 Maret 2010
PENGEMPLANG PAJAK
Pajak adalah salah satu tiang yang sangat penting bagi perekonomian di sebuah Negara. Tanpa pajak, Negara tidak mampu membiayai pembangunan. Tanpa pajak pula, pemerintah mustahil bisa menggaji para pegawai dan mensejahterakan rakyatnya.
Setelah mengungkap 100 perusahaan penunggak pajak terbesar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali merilis sektor-sektor usaha yang mengemplang pajak paling gede. Pertambangan dan penggalian menempati urutan teratas. Sewaktu menagih tunggakan pajak, Tjiptardjo mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan dibantu kepolisian untuk proses keamanan, penangkapan, penahanan, serta bimbingan penyidikan. Akan tetapi, penyidikan tindak pidana perpajakan tetap dilakukan oleh Ditjen Pajak. Sampai sekarang, Ditjen Pajak telah menerbitkan surat paksa untuk 37 wajib pajak. Lalu, penyitaan terhadap 13 wajib pajak, pemblokiran atas 10 wajib pajak, pencegahan terhadap 12 wajib pajak, dan gijzeling atau sandera badan alas satu wajib pajak.
Mabes Polri akhirnya mencekal beberapa nama pengemplang pajak yang dimintakan oleh Dirjen Pajak. Nama-nama yang dicekal tersebut berasal dari 10 nama pengemplang pajak yang telah dilansir Dirjen Pajak. "Itu wewenang Dirjen Pajak. Nanti datanya menyusul. Tapi lebih baik tanyakan saja ke Dirjen Pajak. Yang jelas kami sudah mencekal beberapa nama yang dimintakan oleh Dirjen Pajak," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Polri mengerahkan sembilan penyidiknya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak untuk membantu penyidik pegawain negeri sipil (PPNS) Ditjen pajak dalam penanganan kasus pengemplang pajak.
"Sesuai dengan permintaan Dirjen Pajak, kami sudah menugaskan sembilan orang dari Bareskrim ke sana untuk bersama-sama tangani masalah perpajakan. Itu untuk semua kasus, bukan hanya laporan INKUD (Induk Koprasi Unit Desa) yang sudah kami serahkan ke sana," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2010).
Polri dan Ditjen Pajak sebelumnya telah berkordinasi menangani kasus pengemplangan pajak di 10 perusahaan pengemplang pajak terbesar. Selain itu Polri beberapa hari lalu, juga telah menerima laporan dugaan pengemplangan pajak oleh Komisaris Utama PT. Haxatama Finindo yang juga bendahara Partai Golongan Karya (Golkar), Setyo Novanto dan Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setyo Lelono dalam kasus beras impor dari Vietnam Southern Food Corporations (VSFC) pada tahun 2003.
Jadi, para pelaku pengemplang pajak hrus dihukum karena semua yamg dilakukan para pelaku tersebut sudah merugikan masyarakat dan juga Negara, kerugiannya pun tidak sedikit. Diharapkan kepada pihak berwajib dapat betindak dengan tegas.
Referensi :
- JAKARTA, KOMPAS.com
- JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM
Setelah mengungkap 100 perusahaan penunggak pajak terbesar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali merilis sektor-sektor usaha yang mengemplang pajak paling gede. Pertambangan dan penggalian menempati urutan teratas. Sewaktu menagih tunggakan pajak, Tjiptardjo mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan dibantu kepolisian untuk proses keamanan, penangkapan, penahanan, serta bimbingan penyidikan. Akan tetapi, penyidikan tindak pidana perpajakan tetap dilakukan oleh Ditjen Pajak. Sampai sekarang, Ditjen Pajak telah menerbitkan surat paksa untuk 37 wajib pajak. Lalu, penyitaan terhadap 13 wajib pajak, pemblokiran atas 10 wajib pajak, pencegahan terhadap 12 wajib pajak, dan gijzeling atau sandera badan alas satu wajib pajak.
Mabes Polri akhirnya mencekal beberapa nama pengemplang pajak yang dimintakan oleh Dirjen Pajak. Nama-nama yang dicekal tersebut berasal dari 10 nama pengemplang pajak yang telah dilansir Dirjen Pajak. "Itu wewenang Dirjen Pajak. Nanti datanya menyusul. Tapi lebih baik tanyakan saja ke Dirjen Pajak. Yang jelas kami sudah mencekal beberapa nama yang dimintakan oleh Dirjen Pajak," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Polri mengerahkan sembilan penyidiknya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak untuk membantu penyidik pegawain negeri sipil (PPNS) Ditjen pajak dalam penanganan kasus pengemplang pajak.
"Sesuai dengan permintaan Dirjen Pajak, kami sudah menugaskan sembilan orang dari Bareskrim ke sana untuk bersama-sama tangani masalah perpajakan. Itu untuk semua kasus, bukan hanya laporan INKUD (Induk Koprasi Unit Desa) yang sudah kami serahkan ke sana," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2010).
Polri dan Ditjen Pajak sebelumnya telah berkordinasi menangani kasus pengemplangan pajak di 10 perusahaan pengemplang pajak terbesar. Selain itu Polri beberapa hari lalu, juga telah menerima laporan dugaan pengemplangan pajak oleh Komisaris Utama PT. Haxatama Finindo yang juga bendahara Partai Golongan Karya (Golkar), Setyo Novanto dan Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setyo Lelono dalam kasus beras impor dari Vietnam Southern Food Corporations (VSFC) pada tahun 2003.
Jadi, para pelaku pengemplang pajak hrus dihukum karena semua yamg dilakukan para pelaku tersebut sudah merugikan masyarakat dan juga Negara, kerugiannya pun tidak sedikit. Diharapkan kepada pihak berwajib dapat betindak dengan tegas.
Referensi :
- JAKARTA, KOMPAS.com
- JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM
Senin, 11 Januari 2010
Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Organisasi simpan pinjam terdiri dari pengurus, manajer, karyawan dan anggota, dalam organisasi ini tugas dan tanggung jawab harus jelas. Kunci keberhasilan usaha simpan pinjam adalah adanya saling percaya antara pengurus, manajer, karyawan dan anggota. Kepercayaan ini harus tetap dipelihara dan dijaga untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dan akan dilaksanakan pengurus. Tugas lain yang perlu mendapat perhatian dan tambahan dari tugas sebelumnya, mencakup :
1.Membangun kebersamaan dan persatuan antara pengurus, manajer dan anggota untuk mencapai tujuan simpan pinjam,
2. Membina dan memelihara solidaritas dan setiakawan didalam organisasi dan anggota,
3.Membangun sistem pendidikan dari mulai menyimpan, mengembangkan dan pengawasan,
4.Memberikan pelayanan yang tepat waktu, tepat sasaran dengan dukungan administrasi yang baik ,dan
5.Pemberian bunga pinjaman sesuai dengan kemampuan koperasi.
Organisasi simpan pinjam terdiri dari pengurus, manajer, karyawan dan anggota, dalam organisasi ini tugas dan tanggung jawab harus jelas. Kunci keberhasilan usaha simpan pinjam adalah adanya saling percaya antara pengurus, manajer, karyawan dan anggota. Kepercayaan ini harus tetap dipelihara dan dijaga untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dan akan dilaksanakan pengurus. Tugas lain yang perlu mendapat perhatian dan tambahan dari tugas sebelumnya, mencakup :
1.Membangun kebersamaan dan persatuan antara pengurus, manajer dan anggota untuk mencapai tujuan simpan pinjam,
2. Membina dan memelihara solidaritas dan setiakawan didalam organisasi dan anggota,
3.Membangun sistem pendidikan dari mulai menyimpan, mengembangkan dan pengawasan,
4.Memberikan pelayanan yang tepat waktu, tepat sasaran dengan dukungan administrasi yang baik ,dan
5.Pemberian bunga pinjaman sesuai dengan kemampuan koperasi.
Peran KUD untuk Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia.Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal ini mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja.
Seharusnya KUD dikembalikan pada konsep awalnya.“Perlu dilakukan revitalisasi untuk meningkatkan KUD, serta pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis."
Mengembalikan peranan KUD,merupakan salah satu bagian pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan dan membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Empat poin tentang revitalisasi KUD yang perlu diperhatiakan:
1.Perlunya peninjauan kembali Inpres No. 18 Tahun 1998 tentang pembinaan KUD.agar peran KUD dapat lebih diperhatikan.
2.Dilibatkannya kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
3.Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan.
4.Mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia.Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal ini mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja.
Seharusnya KUD dikembalikan pada konsep awalnya.“Perlu dilakukan revitalisasi untuk meningkatkan KUD, serta pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis."
Mengembalikan peranan KUD,merupakan salah satu bagian pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan dan membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Empat poin tentang revitalisasi KUD yang perlu diperhatiakan:
1.Perlunya peninjauan kembali Inpres No. 18 Tahun 1998 tentang pembinaan KUD.agar peran KUD dapat lebih diperhatikan.
2.Dilibatkannya kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
3.Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan.
4.Mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.
Kamis, 07 Januari 2010
FAKTOR-FAKTOR YANG MENGHAMBAT PERTUMBUHAN KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa hambatan,berikut adalah pernyataan beberapa para ahli tentang factor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi.
1.Menurut Ace Partadiredja
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1896,sehingga dampaknya baru bias dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
2.Menurut Baharuddin
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
3.Menurut Prof.Wagino Ismangil
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan factor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Olehkarena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik.
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa hambatan,berikut adalah pernyataan beberapa para ahli tentang factor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi.
1.Menurut Ace Partadiredja
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1896,sehingga dampaknya baru bias dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
2.Menurut Baharuddin
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
3.Menurut Prof.Wagino Ismangil
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan factor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Olehkarena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik.
Pemberian dan Pengembalian Pinjaman dalam koperasi simpan pinjam
Pemberian pinjaman kepada anggota ditentukan oleh persyaratan yang telah disepakati bersama antara Koperasi dan anggota. Persyaratan tersebut antara lain: besarnya pinjaman, bunga, pengembalian pinjaman dan penanganan pinjaman bermasalah Jika pada bank persyaratan itu sulit dipenuhi, kesulitan tersebut harus dapat diakomoder melalui interaksi antar anggota dan pendidikan yang terus menerus dilakukan (demokrasi, setiakawan, solidaritas dan kebersamaan ). Disinilah perbedaan Bank dan Koperasi. Karena hakekat koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota sehingga keanggotaan pada koperasi menjadi kunci sukses yang akan membawa koperasi dapat mengatasi masalahnya secara mandiri, jika koperasi mampu melaksanakan nilai-nilai koperasi secara benar.
Program yang ada di Koperasi simpan pinjam mempunyai program simpanan dan program pinjaman.
Untuk program simpanan terdiri dari :
1.Simpanan Pokok adalah Simpanan yang hanya disetorkan sekali dalam masa keanggotaan dan besarnya sama untuk masing masing anggota..
2.Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib disetorkan setiap sebulan sekali, besarnya pun sama untuk masing masing anggota
3.Simpanan Sukarela adalah Simpanan yang di setorkan secara sukarela sesuai dengan kemampuan anggota.
Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi, namun akan diberikan apabila sudah tidak menjadi anggota koperasi. Sementara simpanan sukarela dapat diambil sewaktu waktu jika di butuhkan.
Ketiga program simpanan tersebut merupakan sumber modal bagi koperasi ini. Selain dari tiga sumber modal tersebut, sumber modal yang lain didapatkan dengan melakukan kerjasama dengan koperasi yang lainnya.
Sementara untuk program pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota yang membutuhkan tambahan modal untuk usaha yang telah dilakukan atau yang akan dilakukan. Jenis usaha yang selama ini dilakukan oleh masyarakt sekitar hutan antara lain adalah usaha warung sembako, souvenir, kelompok masyarakat yang membuat kain tradisional.
Untuk menjadi anggota koperasi tersebut persayaratannya cukup mudah hanya dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan data yang digunakan adalah kartu identitas penduduk (KTP).
Besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada masing masing anggota adalah 10 kali lipat dari simpanan pokok yang telah disetorkan, dengan bunga tertentu, bunga yang diberikan kepada anggota lebih kecil dibandingkan dengan melakukan pinjaman dari bank. Besaran pinjaman akan bertambah apabila pembayaran atas cicilan pinjaman dibayarkan tepat waktu.
Karena koperasi adalah merupakan bisnis kepercayaan maka sangat diperlukan etika baik dari pengelola dan angggota untuk mengelola koperasi sebaik mungkin agar dapat meningkatkan SHU yang akan diberikan kepada masing masing anggota.
SHU adalah Sisa hasil usaha yaitu pembagian keuntungan koperasi kepada masing masing anggota. SHU di bagikan setahun sekali kepada masing masing anggota dan besaran SHU tergantung dari seberapa aktif dan seberapa sering anggota melakukan pinjaman dan membayar tepat waktu. Jadi semakin sering anggota meminjam dan membayar tepat waktu maka semakin besar SHU yang didapat, karena kontribusi keuntungan yang diberikan lebih besar dari anggota yang lebih sedikit melakukan pinjaman.
Pemberian pinjaman kepada anggota ditentukan oleh persyaratan yang telah disepakati bersama antara Koperasi dan anggota. Persyaratan tersebut antara lain: besarnya pinjaman, bunga, pengembalian pinjaman dan penanganan pinjaman bermasalah Jika pada bank persyaratan itu sulit dipenuhi, kesulitan tersebut harus dapat diakomoder melalui interaksi antar anggota dan pendidikan yang terus menerus dilakukan (demokrasi, setiakawan, solidaritas dan kebersamaan ). Disinilah perbedaan Bank dan Koperasi. Karena hakekat koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota sehingga keanggotaan pada koperasi menjadi kunci sukses yang akan membawa koperasi dapat mengatasi masalahnya secara mandiri, jika koperasi mampu melaksanakan nilai-nilai koperasi secara benar.
Program yang ada di Koperasi simpan pinjam mempunyai program simpanan dan program pinjaman.
Untuk program simpanan terdiri dari :
1.Simpanan Pokok adalah Simpanan yang hanya disetorkan sekali dalam masa keanggotaan dan besarnya sama untuk masing masing anggota..
2.Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib disetorkan setiap sebulan sekali, besarnya pun sama untuk masing masing anggota
3.Simpanan Sukarela adalah Simpanan yang di setorkan secara sukarela sesuai dengan kemampuan anggota.
Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi, namun akan diberikan apabila sudah tidak menjadi anggota koperasi. Sementara simpanan sukarela dapat diambil sewaktu waktu jika di butuhkan.
Ketiga program simpanan tersebut merupakan sumber modal bagi koperasi ini. Selain dari tiga sumber modal tersebut, sumber modal yang lain didapatkan dengan melakukan kerjasama dengan koperasi yang lainnya.
Sementara untuk program pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota yang membutuhkan tambahan modal untuk usaha yang telah dilakukan atau yang akan dilakukan. Jenis usaha yang selama ini dilakukan oleh masyarakt sekitar hutan antara lain adalah usaha warung sembako, souvenir, kelompok masyarakat yang membuat kain tradisional.
Untuk menjadi anggota koperasi tersebut persayaratannya cukup mudah hanya dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan data yang digunakan adalah kartu identitas penduduk (KTP).
Besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada masing masing anggota adalah 10 kali lipat dari simpanan pokok yang telah disetorkan, dengan bunga tertentu, bunga yang diberikan kepada anggota lebih kecil dibandingkan dengan melakukan pinjaman dari bank. Besaran pinjaman akan bertambah apabila pembayaran atas cicilan pinjaman dibayarkan tepat waktu.
Karena koperasi adalah merupakan bisnis kepercayaan maka sangat diperlukan etika baik dari pengelola dan angggota untuk mengelola koperasi sebaik mungkin agar dapat meningkatkan SHU yang akan diberikan kepada masing masing anggota.
SHU adalah Sisa hasil usaha yaitu pembagian keuntungan koperasi kepada masing masing anggota. SHU di bagikan setahun sekali kepada masing masing anggota dan besaran SHU tergantung dari seberapa aktif dan seberapa sering anggota melakukan pinjaman dan membayar tepat waktu. Jadi semakin sering anggota meminjam dan membayar tepat waktu maka semakin besar SHU yang didapat, karena kontribusi keuntungan yang diberikan lebih besar dari anggota yang lebih sedikit melakukan pinjaman.
Selasa, 05 Januari 2010
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membentu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. Koperasi yang dapat di kategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal itu tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan alam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memdana atau kedua-duanya.
Di pungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut, kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Melalui koperasi simpan pinjam, anggota dapat memperoleh pinjaman lunak dengan jumlah pinjaman kecil hingga besar tanpa harus memberikan jaminan.
Untuk memberdayakan koperasi simpan pinjam, sejak tahun 2007 pemerintah melalui Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjalankan program pemeringkatan koperasi. "Program ini bertujuan menilai kinerja koperasi secara kualitatif dan kuantitatif," .
Dengan program pemeringkatan, koperasi-koperasi akan mendapatkan pelatihan ketrampilan manajemen dan ketrampilan teknis berkoperasi dari lembaga independen, yaitu Surveyor Indonesia.
PENGEMBANGAN SDM KOPERASI SIMPAN PINJAM ( KSP )
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang mempunyai sifat gotong royong. Oleh karena itu, agar dalam pengelolaannya berjalan dengan baik koperasi perlu memperhatikan pengembangan SDM. Berkembang tidaknya Koperasi sangat ditentukan sekali oleh sumber daya yang dimiliki, tidak terkecuali untuk Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ). Untuk itu maka peranan SDM dalam koperasi baik sebagai anggota, pengurus, maupun pengawas perlu dikelola dengan baik oleh organisasi koperasi. SDM yang kompeten ( keterampilan, pengetahuan, sikap yang baik ) maka mudah bagi organisasi khususnya koperasi untuk berkembang dan bersaing dengan koperasi-koperasi yang lain.
Ada beberapa ciri-ciri yang harus diperhatikan bagi organisasi koperasi, yaitu :
1.Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai tujuan yang sama, yang disebut dengan kelompok koperasi
2.Terdapat anggota Koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya kelompok Koperasi.
3.Anggota yang bergabung dalam Koperasi memanfaatkan Koperasi secara bersama-sama, yang disebut sebagai perusahaan Koperasi
4. Koperasi sebagai perusahaan, mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota Koperasi dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.
Organisasi Koperasi harus terdiri dari :
1.Anggota Koperasi, Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah konsumen akhir maupun pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya. Cara teknis, anggota koperasi harus terdaftar sebagai anggota dikoperasi yangbersangkutan
2.Badan Usaha Koperasi,merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pengawas, pengurus, pengelola dan anggota koperasi yang secara bersama-sama meningkatkan koperasi untuk mencapai tujuan. Suatu organisasi dinyatakan sebagai Badan Usaha jika telah terdaftar sebagai Badan Usaha secara hukum di suatu negara.
3.Organisasi Koperasi, merupakan alat yang dapat dipakai sebagai wadah bagi individu-individu yang berada dikoperasi untuk mencapai tujuan bersama
Modal Koperasi Simpan Pinjam
Sumber permodalan koperasi berasal dari modal sendiri dan modal luar." Untuk mengembangkan permodalan koperasi dapat menghimpun dana dari modal penyertaan. Modal sendiri berasal dari anggota meliputi simpanan pokok, wajib dan simpanan sukarela.
Modal penyertaan lainnya bersumber dari :
1. Koperasi dan anggota lainnya,
2. Bank dan lembaga keuangan,
3. penerbitan obligasi,dan
4. Surat hutang .
1.Modal Sendiri
Modal sendiri bersumber dari simpanan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Simpanan dalam koperasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota jika ia masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan merupakan modal awal bagi koperasi. Simpanan pokok dibayar satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi, simpanan wajib dibayar setiap bulan, mengenai jumlah tergantung kesepakatan antara anggota dengan pengurus pada saat rapat anggota tahunan dimulai (RAT) dan simpanan sukarela dibayar sesuai dengan keinginan dan kesadaran masing-masing anggota. Simpanan pokok akan tetap tercatat dan ada dalam koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kecuali keluar dari keanggotaan. Simpanan pokok akan menjadi besar, karena bertambahnya jumlah anggota koperasi sedangkan simpanan wajib dan simpanan sukarela sangat tergantung kepada kesadaran anggota. Dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena keanggotaannya sangat heterogen sulit untuk memiliki rasa kebersamaan. Oleh sebab itu mendidik anggota agar memiliki solidaritas, kesetiakawanan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi itu perlu dibangun, sebab kesatuan dan persatuan dalam koperasi berakumulasi pada pengembangan modal dan usaha.
Faktor lain penyebab lambatnya perkembangan modal yang berasal dari anggota (modal sendiri) adalah :
1.Kondisi sebagianbesar anggota koperasi yang relatif sederhana.mereka hampir tidak memiliki surplus pendapatan untuk ditabung,
2.Kurangnya budaya menabung pada sebagian besar anggota, mereka lebih suka meminjam dari pada menyimpan, dan
3.Sebagian besar anggota koperasi lebih memilih menyimpan dananya di tempat lain karena jelas pengembalian yang akan diterimanya.
2.Modal Luar
Modal luar koperasi simpan pinjam bersumber dari:
1. Anggota,
2. Koperasi lain dan anggotanya,
3. Bank dan lembaga keuangan lain,
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang, dan
5. Sumber lain yang sah.
Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasar koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :
•Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
•Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
•Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.
Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :
•Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
•Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membentu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. Koperasi yang dapat di kategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal itu tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan alam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memdana atau kedua-duanya.
Di pungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut, kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Melalui koperasi simpan pinjam, anggota dapat memperoleh pinjaman lunak dengan jumlah pinjaman kecil hingga besar tanpa harus memberikan jaminan.
Untuk memberdayakan koperasi simpan pinjam, sejak tahun 2007 pemerintah melalui Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjalankan program pemeringkatan koperasi. "Program ini bertujuan menilai kinerja koperasi secara kualitatif dan kuantitatif," .
Dengan program pemeringkatan, koperasi-koperasi akan mendapatkan pelatihan ketrampilan manajemen dan ketrampilan teknis berkoperasi dari lembaga independen, yaitu Surveyor Indonesia.
PENGEMBANGAN SDM KOPERASI SIMPAN PINJAM ( KSP )
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang mempunyai sifat gotong royong. Oleh karena itu, agar dalam pengelolaannya berjalan dengan baik koperasi perlu memperhatikan pengembangan SDM. Berkembang tidaknya Koperasi sangat ditentukan sekali oleh sumber daya yang dimiliki, tidak terkecuali untuk Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ). Untuk itu maka peranan SDM dalam koperasi baik sebagai anggota, pengurus, maupun pengawas perlu dikelola dengan baik oleh organisasi koperasi. SDM yang kompeten ( keterampilan, pengetahuan, sikap yang baik ) maka mudah bagi organisasi khususnya koperasi untuk berkembang dan bersaing dengan koperasi-koperasi yang lain.
Ada beberapa ciri-ciri yang harus diperhatikan bagi organisasi koperasi, yaitu :
1.Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai tujuan yang sama, yang disebut dengan kelompok koperasi
2.Terdapat anggota Koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya kelompok Koperasi.
3.Anggota yang bergabung dalam Koperasi memanfaatkan Koperasi secara bersama-sama, yang disebut sebagai perusahaan Koperasi
4. Koperasi sebagai perusahaan, mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota Koperasi dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.
Organisasi Koperasi harus terdiri dari :
1.Anggota Koperasi, Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah konsumen akhir maupun pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya. Cara teknis, anggota koperasi harus terdaftar sebagai anggota dikoperasi yangbersangkutan
2.Badan Usaha Koperasi,merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pengawas, pengurus, pengelola dan anggota koperasi yang secara bersama-sama meningkatkan koperasi untuk mencapai tujuan. Suatu organisasi dinyatakan sebagai Badan Usaha jika telah terdaftar sebagai Badan Usaha secara hukum di suatu negara.
3.Organisasi Koperasi, merupakan alat yang dapat dipakai sebagai wadah bagi individu-individu yang berada dikoperasi untuk mencapai tujuan bersama
Modal Koperasi Simpan Pinjam
Sumber permodalan koperasi berasal dari modal sendiri dan modal luar." Untuk mengembangkan permodalan koperasi dapat menghimpun dana dari modal penyertaan. Modal sendiri berasal dari anggota meliputi simpanan pokok, wajib dan simpanan sukarela.
Modal penyertaan lainnya bersumber dari :
1. Koperasi dan anggota lainnya,
2. Bank dan lembaga keuangan,
3. penerbitan obligasi,dan
4. Surat hutang .
1.Modal Sendiri
Modal sendiri bersumber dari simpanan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Simpanan dalam koperasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota jika ia masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan merupakan modal awal bagi koperasi. Simpanan pokok dibayar satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi, simpanan wajib dibayar setiap bulan, mengenai jumlah tergantung kesepakatan antara anggota dengan pengurus pada saat rapat anggota tahunan dimulai (RAT) dan simpanan sukarela dibayar sesuai dengan keinginan dan kesadaran masing-masing anggota. Simpanan pokok akan tetap tercatat dan ada dalam koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kecuali keluar dari keanggotaan. Simpanan pokok akan menjadi besar, karena bertambahnya jumlah anggota koperasi sedangkan simpanan wajib dan simpanan sukarela sangat tergantung kepada kesadaran anggota. Dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena keanggotaannya sangat heterogen sulit untuk memiliki rasa kebersamaan. Oleh sebab itu mendidik anggota agar memiliki solidaritas, kesetiakawanan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi itu perlu dibangun, sebab kesatuan dan persatuan dalam koperasi berakumulasi pada pengembangan modal dan usaha.
Faktor lain penyebab lambatnya perkembangan modal yang berasal dari anggota (modal sendiri) adalah :
1.Kondisi sebagianbesar anggota koperasi yang relatif sederhana.mereka hampir tidak memiliki surplus pendapatan untuk ditabung,
2.Kurangnya budaya menabung pada sebagian besar anggota, mereka lebih suka meminjam dari pada menyimpan, dan
3.Sebagian besar anggota koperasi lebih memilih menyimpan dananya di tempat lain karena jelas pengembalian yang akan diterimanya.
2.Modal Luar
Modal luar koperasi simpan pinjam bersumber dari:
1. Anggota,
2. Koperasi lain dan anggotanya,
3. Bank dan lembaga keuangan lain,
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang, dan
5. Sumber lain yang sah.
Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasar koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :
•Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
•Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
•Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.
Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :
•Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
•Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.
KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya pun adalah siswa/siswi sekolah tersebut.Tujuan didirikanya koperasi sekolah,diharapkan dapat menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar usaha,mengembangkan kemampuan berorganisasi,mendorong pelajar untuk berinovasi.Dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar apa yang diharapkan dapat tercapai.
Berikut adalah beberapa pertimbangan pendirian koperasi sekolah:
1.Menumbuhkan kesadaran kepada siswa tentang pengkoperasian;
2.Mengajarkan/menumbuhkan rasa tanggung jawab,disiplin,bekerjasama,dan memiliki jiwa koperasi;
3.Meningkatkan pengetahuan siswa terhadap pengkoperasian agar nanti dapat berguna di masyarakat;
4.Membantu kebutuhan siswa.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Seperti koperasi pada umumnya,koperasi sekolah juga memiliki struktur organisasi,antaralain:
1.Anggota;
2.Pengurus;
3.Badan pemeriksa;
4.Pembina dan pengawas;
5.Badan penasehat.
Dewan penasihat koperasi sekolah
Didalam koperasi sekolah terdapat beberapa penasehat agar dapat membantu siswa dalam menjalankan kegiatan koperasi sekolah.dewan penasehat tersebut,antaralain:
1.Kepala sekolah;
2.Guru;
3.Perwakilan orangtua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi.
Ciri-ciri koperasi sekolah
1.Badan usaha yang tidak berbadan hukum;
2.Anggotanya siswa/siswi sekolah tersebut;
3.Koperasi dibuka pada jam istirahat;
4.Sebagai sarana latihan dan praktek berkoperasi;
5.Melatih siswa/siswi;
6.Menyediakan perlengkapan sekolah;
7.Tempat untuk saling bekerjasama.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya pun adalah siswa/siswi sekolah tersebut.Tujuan didirikanya koperasi sekolah,diharapkan dapat menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar usaha,mengembangkan kemampuan berorganisasi,mendorong pelajar untuk berinovasi.Dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar apa yang diharapkan dapat tercapai.
Berikut adalah beberapa pertimbangan pendirian koperasi sekolah:
1.Menumbuhkan kesadaran kepada siswa tentang pengkoperasian;
2.Mengajarkan/menumbuhkan rasa tanggung jawab,disiplin,bekerjasama,dan memiliki jiwa koperasi;
3.Meningkatkan pengetahuan siswa terhadap pengkoperasian agar nanti dapat berguna di masyarakat;
4.Membantu kebutuhan siswa.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Seperti koperasi pada umumnya,koperasi sekolah juga memiliki struktur organisasi,antaralain:
1.Anggota;
2.Pengurus;
3.Badan pemeriksa;
4.Pembina dan pengawas;
5.Badan penasehat.
Dewan penasihat koperasi sekolah
Didalam koperasi sekolah terdapat beberapa penasehat agar dapat membantu siswa dalam menjalankan kegiatan koperasi sekolah.dewan penasehat tersebut,antaralain:
1.Kepala sekolah;
2.Guru;
3.Perwakilan orangtua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi.
Ciri-ciri koperasi sekolah
1.Badan usaha yang tidak berbadan hukum;
2.Anggotanya siswa/siswi sekolah tersebut;
3.Koperasi dibuka pada jam istirahat;
4.Sebagai sarana latihan dan praktek berkoperasi;
5.Melatih siswa/siswi;
6.Menyediakan perlengkapan sekolah;
7.Tempat untuk saling bekerjasama.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha,sehingga terdapat organisasi di dalam koperasi tersebut,antaralain:
1.Anggota koperasi
Merupakan anggota-anggota koperasi yang sudah bergabung didalam koperasi tersebut dan sebagai anggota koperasi mereka harus membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
2.Pengurus koperasi
Merupakan orang-orang yang terpilih untuk memegang jabatan tertentu didalam koperasi dan mewakili para anggota-anggota lainnya,selain itu pengurus juga mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang telah diputuskan didalam rapat anggota.
3.Rapat anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi didalam struktur organisasi koperasi.rapat anggota diadakan paling tidak 1 tahun sekali dan bertujuan untuk membuat berbagai keputusan seperti:kebijakan koperasi,anggaran dasar,anggaran rumah tangga,anggaran kerja,anggaran belanja,mengesahkan laporan neraca,dan mengangkat/memberhentikan pengurus koperasi.
4.Badan pemeriksa koperasi
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh memiliki jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi dan memiliki tugas untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi
Koperasi merupakan badan usaha,sehingga terdapat organisasi di dalam koperasi tersebut,antaralain:
1.Anggota koperasi
Merupakan anggota-anggota koperasi yang sudah bergabung didalam koperasi tersebut dan sebagai anggota koperasi mereka harus membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
2.Pengurus koperasi
Merupakan orang-orang yang terpilih untuk memegang jabatan tertentu didalam koperasi dan mewakili para anggota-anggota lainnya,selain itu pengurus juga mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang telah diputuskan didalam rapat anggota.
3.Rapat anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi didalam struktur organisasi koperasi.rapat anggota diadakan paling tidak 1 tahun sekali dan bertujuan untuk membuat berbagai keputusan seperti:kebijakan koperasi,anggaran dasar,anggaran rumah tangga,anggaran kerja,anggaran belanja,mengesahkan laporan neraca,dan mengangkat/memberhentikan pengurus koperasi.
4.Badan pemeriksa koperasi
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh memiliki jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi dan memiliki tugas untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi