Senin, 22 Maret 2010

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum

Menurut Aristoteles,hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.

Hukum meliputi beberapa unsure,yaitu:
1.Peraturan mengenai tingkahlaku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2.Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa;
3.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi;
4.Pelanggaran terhadap peraturan tersebut gikenakan sanksi yang tegas.

Ditinjau dari segi bentuknya,hokum dapat dibedakan atas:
a.Hukum tertulis (statute law,written law),yaitu hokum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.dan;
b.Hukum tak tertulis (unstatutery law,unwritten law)yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hokum kebiasaan).

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.kepastian hokum
b.Penyederhanaan hokum
c.Kesatuan hokum.

Pengertian Ekonomi

Kata “Ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos)yang berarti “keluarga,rumah tangga” dan (nomos),atau “peraturan,aturan,hokum”dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu:
1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi;
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi @,yaitu:
1.Hukum Ekonomi pembangunan,adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum Ekonomi social,adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan(HAM)manusia Indonesia.

Sementara itu,hokum Indonesia menganut asas sebagai berikut:
1.Asas kaimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat,
3.Asas demokrasi pancasila,
4.Asas adil dan merata,
5.Asas keseimbangan,keserasian,dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.Asas Hukum,
7.Asas Kemandirian,
8.Asas Keuangan,
9.Asas ilmu pengetahuan,
10.Asas kebersamaan,
11.Asas Pembangunan Ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

0 komentar:

Posting Komentar