Rabu, 03 Maret 2010

PENGEMPLANG PAJAK

Pajak adalah salah satu tiang yang sangat penting bagi perekonomian di sebuah Negara. Tanpa pajak, Negara tidak mampu membiayai pembangunan. Tanpa pajak pula, pemerintah mustahil bisa menggaji para pegawai dan mensejahterakan rakyatnya.
Setelah mengungkap 100 perusahaan penunggak pajak terbesar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali merilis sektor-sektor usaha yang mengemplang pajak paling gede. Pertambangan dan penggalian menempati urutan teratas. Sewaktu menagih tunggakan pajak, Tjiptardjo mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan dibantu kepolisian untuk proses keamanan, penangkapan, penahanan, serta bimbingan penyidikan. Akan tetapi, penyidikan tindak pidana perpajakan tetap dilakukan oleh Ditjen Pajak. Sampai sekarang, Ditjen Pajak telah menerbitkan surat paksa untuk 37 wajib pajak. Lalu, penyitaan terhadap 13 wajib pajak, pemblokiran atas 10 wajib pajak, pencegahan terhadap 12 wajib pajak, dan gijzeling atau sandera badan alas satu wajib pajak.
Mabes Polri akhirnya mencekal beberapa nama pengemplang pajak yang dimintakan oleh Dirjen Pajak. Nama-nama yang dicekal tersebut berasal dari 10 nama pengemplang pajak yang telah dilansir Dirjen Pajak. "Itu wewenang Dirjen Pajak. Nanti datanya menyusul. Tapi lebih baik tanyakan saja ke Dirjen Pajak. Yang jelas kami sudah mencekal beberapa nama yang dimintakan oleh Dirjen Pajak," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2010).

Polri mengerahkan sembilan penyidiknya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak untuk membantu penyidik pegawain negeri sipil (PPNS) Ditjen pajak dalam penanganan kasus pengemplang pajak.
"Sesuai dengan permintaan Dirjen Pajak, kami sudah menugaskan sembilan orang dari Bareskrim ke sana untuk bersama-sama tangani masalah perpajakan. Itu untuk semua kasus, bukan hanya laporan INKUD (Induk Koprasi Unit Desa) yang sudah kami serahkan ke sana," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2010).

Polri dan Ditjen Pajak sebelumnya telah berkordinasi menangani kasus pengemplangan pajak di 10 perusahaan pengemplang pajak terbesar. Selain itu Polri beberapa hari lalu, juga telah menerima laporan dugaan pengemplangan pajak oleh Komisaris Utama PT. Haxatama Finindo yang juga bendahara Partai Golongan Karya (Golkar), Setyo Novanto dan Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setyo Lelono dalam kasus beras impor dari Vietnam Southern Food Corporations (VSFC) pada tahun 2003.
Jadi, para pelaku pengemplang pajak hrus dihukum karena semua yamg dilakukan para pelaku tersebut sudah merugikan masyarakat dan juga Negara, kerugiannya pun tidak sedikit. Diharapkan kepada pihak berwajib dapat betindak dengan tegas.








Referensi :
- JAKARTA, KOMPAS.com
- JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM

0 komentar:

Posting Komentar