Hukum Perdata Yang berlaku di Indonesia
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa.Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan bernama “Code Civil ds Francis”.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan,bangsa mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek dan Wetboek Van Koopandle,ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civi.des Francis.Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia sampai sekarang.
Pengertian dan Keadaan Hukum perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum perdata meliputi:
1.Hukum privat,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
2.Hukum perdata formil,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam.Faktor yang mempengaruhinya antaralain:
1.Faktor ethis.
2.Faktor hisvoria yuridis,yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,yaitu:Golongan Eropa,Bumi putera,Timur asing.
Sistematika hukum perdata
Sistematika hukum di Indonesia ada 2 pendapat,yaitu:
a.Dari pemberlaku undang-undang
Buku I :berisi mengenai orang.
Buku II :berisi tentang hal benda.
Buku III :berisi tentang hal perikatan.
Buku IV :berisi tentang pembuktian dan kadarluasa.
b.Menurut ilmu hukum dibagi menjadi 4 bagian,yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang.
II.Hukum kekeluargaan.
III.Hukum kekayaan.
IV.Hukum warisan.
0 komentar:
Posting Komentar