Senin, 02 November 2009

Perkembangan Koperasi di Indonesia

PERKEMBANGAN KOPERASI DIINDONESIA

Saat ini koperasi diIndonesia mulai berkembang dengan pesat.Akan tetapi masih banyak masyarakat belum mau memanfaatkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi karena sebagian masyarakat masih menganggap bahwa koperasi diperuntukkan bagi masyarakt kelas menengah kebawah dan terlalu banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi selain itu terkadang harga kebutuhan pokok yang ada di koperasi lebih mahal dibandingkan dengan ditempat lain.Olehkarena itu pemerintah harus lebih baik lagi dalam menanamkan penggunaan koperasi diIndonesia.

Pada mulanya koperasi diIndonesia diperkenalkan oleh R.Aria Wiriatmadja pada tahun 1896,diPurwokerto.Ia mendirikan koperasi simpan-pinjam yang pada akhirnya dapat berkembang hingga saat ini.Pada tahun 1911 perkembangan koperasi diIndonesia yang terus berkembang dengan pesat membuat kelompok Sarikat Islam mendirikan took-toko koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan rumah tangga.Dari tahun ke tahun pertumbuhan ekonomi semakin berkembang misalnya saja dari tahun 1930,pada mulanya jumlah anggota koperasi hanya 7.848 anggota hingga pada tahun 1913 menjadi 52.555 anggota.

Pertumbuhan koperasi diIndonesia sebelum masa kemerdekaan memang sedikit tersendat karena pada waktu itu keadaan Negara masih diawasi oleh para sekutu,namun setelah masa kemerdekaan akhirnya pengkoperasian diIndonesia disahkan dan ditulis dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.”

Akhirnya pada tanggal 12 juli 1947 diadakan kongres koperasi sejawa yang pertama diTasikmalaya.dalam kongres ini diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan pada hari itu juga ditetapkan sebagai hari koperasi.kemudian pada tanggal 15-17 juli 1953 diadakan kongres koperasi yang kedua di Bandung dan memutuskan agar SOKRI diubah menjadi Lembaga Dewan Koperasi Indonesia (DKI).Pemerintah juga menyarankan agar masyarakat dapat saling bekerjasama untuk meningkatkan perkembangan koperasi diIndonesia.

Perkembangan koperasi diIndonesia mengalami banyak rintangan,karena itu selain UU no.79 tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi maka dikeluarkan pula peraturan pemerintah no.60 tahun 1959 tentang perkembangan gerakan koperasi.peraturan ini diharapkan dapat membantu memperkuat sector ekonomi Negara,meningkatkan taraf hidup rakyat,dan membina masyarakat untuk saling bergotong-royong.

Akan tetapi akibat dari Gerakan G30S/PKI,membuat keadaan koperasi diIndonesia agak goyah dan mengakibatkan pemerintah harus mengganti UUD yang sudah ada menjadi yang baru,hal ini dilakukan agar pengkoperasian diIndonesia dapat berjalan dengan baik.

Karena banyak hal yang negatif terjadi dari awal koperasi berdiri hingga sekarang ini akhirnya pemerintah sangat mengusahakan agar pengkoperasian diIndonesia dapat berjalan dengan baik.Sehingga pemerintah membangun pusat-pusat pendidikan koperasi di setiap ibukota propinsi,hal ini dilakukan agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kehidupan mereka menjadi lebih baik lagi.Karena pemerintah berharaf dengan didirikannya koperasi dapat membantu masyarakat-masyarakat kecil dalam mengembangkan usahanya.

Akan tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain dari yang diharafkan,saat ini masih banyak sekali masyarakat yang mengalami kekurangan atau hidup apa adanya,misalnya saja:para buruh,petani,pegawai-pegawai kecil.hal ini terjadi karena mereka tidak mempunyai modal untuk mengembangkan usahanya,olehkarena itu pemerintah harus lebih memperhatikan lagi masyarakat-masyarakat kecil agar mereka dapat memanfaatkan koperasi dengan baik.sehingga mereka bias meminjam dana ke koperasi untuk mengembangkan usaha mereka.