Kamis, 25 Maret 2010

Subjek dan Objek Hukum

Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek hukum manusia,adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum,karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum,yaitu:
1.Anak yang masih dibawah umur,belum dewasa,dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan,pemabuk.

• Subjek hukum badan hukum,adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.Sebagai subjek hukum,badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:

1.Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum terbagi atas 2 macam,yaitu:
1.Badan hukum privat,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
b.badan hukum public,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.

Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Objek hukum dapat dibedakan antaralain:
• Benda berwujud dan tidak berwujud.
• Benda bergerak dan tidak bergerak.

Hak keberadaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (Hak Jaminan)
Perjanjian utang piutang dalam KUHPer tidak diatur secara terperinci,namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPer tentang perjanjian pinjam pengganti,yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan,yaitu:
1.Merupakan jaminan tambahan.
2.Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3.Untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Kegunaan dari jaminan,yaitu:
• Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan,apabila debitur melakukan cidera janji.
• Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
• Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya,misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulan.

Syarat-syarat benda jaminan:
• Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
• Tidak melemahkan kekuatan si pencari kredit.

Manfaat benda jaminan:
• Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
• Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.


Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,yaitu:
1.Jaminan yang bersifat umum.
2.Jaminan yang bersifat khusus.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.

Penggolongan jaminan berdasarkan objek,yaitu:
1.Jaminan dalam bentuk benda bergerak.
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak.

Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya,yaitu:
1.Jaminan yang lahir karena undang-undang.
2.jaminan yang lahir karena perjanjian.

0 komentar:

Posting Komentar