Selasa, 05 Januari 2010

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI


Koperasi merupakan badan usaha,sehingga terdapat organisasi di dalam koperasi tersebut,antaralain:

1.Anggota koperasi
Merupakan anggota-anggota koperasi yang sudah bergabung didalam koperasi tersebut dan sebagai anggota koperasi mereka harus membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

2.Pengurus koperasi
Merupakan orang-orang yang terpilih untuk memegang jabatan tertentu didalam koperasi dan mewakili para anggota-anggota lainnya,selain itu pengurus juga mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang telah diputuskan didalam rapat anggota.

3.Rapat anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi didalam struktur organisasi koperasi.rapat anggota diadakan paling tidak 1 tahun sekali dan bertujuan untuk membuat berbagai keputusan seperti:kebijakan koperasi,anggaran dasar,anggaran rumah tangga,anggaran kerja,anggaran belanja,mengesahkan laporan neraca,dan mengangkat/memberhentikan pengurus koperasi.

4.Badan pemeriksa koperasi
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh memiliki jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi dan memiliki tugas untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi

0 komentar:

Posting Komentar