Selasa, 05 Januari 2010

KOPERASI SIMPAN PINJAM

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membentu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. Koperasi yang dapat di kategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam.

Koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal itu tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan alam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memdana atau kedua-duanya.
Di pungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut, kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.

Melalui koperasi simpan pinjam, anggota dapat memperoleh pinjaman lunak dengan jumlah pinjaman kecil hingga besar tanpa harus memberikan jaminan.
Untuk memberdayakan koperasi simpan pinjam, sejak tahun 2007 pemerintah melalui Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjalankan program pemeringkatan koperasi. "Program ini bertujuan menilai kinerja koperasi secara kualitatif dan kuantitatif," .
Dengan program pemeringkatan, koperasi-koperasi akan mendapatkan pelatihan ketrampilan manajemen dan ketrampilan teknis berkoperasi dari lembaga independen, yaitu Surveyor Indonesia.

PENGEMBANGAN SDM KOPERASI SIMPAN PINJAM ( KSP )

Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang mempunyai sifat gotong royong. Oleh karena itu, agar dalam pengelolaannya berjalan dengan baik koperasi perlu memperhatikan pengembangan SDM. Berkembang tidaknya Koperasi sangat ditentukan sekali oleh sumber daya yang dimiliki, tidak terkecuali untuk Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ). Untuk itu maka peranan SDM dalam koperasi baik sebagai anggota, pengurus, maupun pengawas perlu dikelola dengan baik oleh organisasi koperasi. SDM yang kompeten ( keterampilan, pengetahuan, sikap yang baik ) maka mudah bagi organisasi khususnya koperasi untuk berkembang dan bersaing dengan koperasi-koperasi yang lain.
Ada beberapa ciri-ciri yang harus diperhatikan bagi organisasi koperasi, yaitu :
1.Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai tujuan yang sama, yang disebut dengan kelompok koperasi
2.Terdapat anggota Koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya kelompok Koperasi.
3.Anggota yang bergabung dalam Koperasi memanfaatkan Koperasi secara bersama-sama, yang disebut sebagai perusahaan Koperasi
4. Koperasi sebagai perusahaan, mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota Koperasi dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.

Organisasi Koperasi harus terdiri dari :
1.Anggota Koperasi, Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah konsumen akhir maupun pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya. Cara teknis, anggota koperasi harus terdaftar sebagai anggota dikoperasi yangbersangkutan
2.Badan Usaha Koperasi,merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pengawas, pengurus, pengelola dan anggota koperasi yang secara bersama-sama meningkatkan koperasi untuk mencapai tujuan. Suatu organisasi dinyatakan sebagai Badan Usaha jika telah terdaftar sebagai Badan Usaha secara hukum di suatu negara.
3.Organisasi Koperasi, merupakan alat yang dapat dipakai sebagai wadah bagi individu-individu yang berada dikoperasi untuk mencapai tujuan bersama


Modal Koperasi Simpan Pinjam

Sumber permodalan koperasi berasal dari modal sendiri dan modal luar." Untuk mengembangkan permodalan koperasi dapat menghimpun dana dari modal penyertaan. Modal sendiri berasal dari anggota meliputi simpanan pokok, wajib dan simpanan sukarela.
Modal penyertaan lainnya bersumber dari :
1. Koperasi dan anggota lainnya,
2. Bank dan lembaga keuangan,
3. penerbitan obligasi,dan
4. Surat hutang .

1.Modal Sendiri
Modal sendiri bersumber dari simpanan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Simpanan dalam koperasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota jika ia masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan merupakan modal awal bagi koperasi. Simpanan pokok dibayar satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi, simpanan wajib dibayar setiap bulan, mengenai jumlah tergantung kesepakatan antara anggota dengan pengurus pada saat rapat anggota tahunan dimulai (RAT) dan simpanan sukarela dibayar sesuai dengan keinginan dan kesadaran masing-masing anggota. Simpanan pokok akan tetap tercatat dan ada dalam koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kecuali keluar dari keanggotaan. Simpanan pokok akan menjadi besar, karena bertambahnya jumlah anggota koperasi sedangkan simpanan wajib dan simpanan sukarela sangat tergantung kepada kesadaran anggota. Dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena keanggotaannya sangat heterogen sulit untuk memiliki rasa kebersamaan. Oleh sebab itu mendidik anggota agar memiliki solidaritas, kesetiakawanan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi itu perlu dibangun, sebab kesatuan dan persatuan dalam koperasi berakumulasi pada pengembangan modal dan usaha.
Faktor lain penyebab lambatnya perkembangan modal yang berasal dari anggota (modal sendiri) adalah :
1.Kondisi sebagianbesar anggota koperasi yang relatif sederhana.mereka hampir tidak memiliki surplus pendapatan untuk ditabung,
2.Kurangnya budaya menabung pada sebagian besar anggota, mereka lebih suka meminjam dari pada menyimpan, dan
3.Sebagian besar anggota koperasi lebih memilih menyimpan dananya di tempat lain karena jelas pengembalian yang akan diterimanya.

2.Modal Luar
Modal luar koperasi simpan pinjam bersumber dari:
1. Anggota,
2. Koperasi lain dan anggotanya,
3. Bank dan lembaga keuangan lain,
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang, dan
5. Sumber lain yang sah.

Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasar koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :
•Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
•Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
•Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.

Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :
•Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
•Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.

1 komentar:

Eva Molska mengatakan...

Halo,
Apakah Anda mencari pinjaman? Anda memerlukan Pinjaman Usaha, Pinjaman Pribadi, Pinjaman Perumahan, Atau apakah Anda menolak pinjaman bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Kamu disini Perusahaan pinjaman Eva Molska kami terbatas untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini via evamolska12@gmail.com

Posting Komentar