SUMBER MODAL KOPERASI
Seperti yang kita ketahui koperasi merupakan badan usaha yang memerlukan modal untuk memulai usahanya,permodalan koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal yang berasal dari modal sendiri antara lain:
1.Simpanan pokok.
Simpana pokok merupakan sejumlah uang yang didapat dari anggota koperasi tersebut,karena apabila seseorang menjadi anggota koperasi maka anggota harus membayar simpanan pokok tersebut dan simpanan pokok tersebut tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi karena simpanan pokok tersebut merupakan uang yang harus disimpan pada saat pertama kali seseorang mendaftar menjadi anggota koperasi.
2.Simpanan wajib.
Simpana wajib merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap waktu tertentu dengan jumlah yang sama,misalnya saja setiap bulannya para anggota harus membayarkan simpanan wajib tersebut dan sama halnya dengan simpanan pokok,simpana wajib pun tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.Simpana khusus.
Simpana khusus merupakan simpanan secara sukarela dan tanpa paksaan,karena simpanan khusus ini tidak wajib dan setiap anggota dapat memberikan simpanan khusus ini secara berbeda-beda karena simpanan khusus ini tidak dipaksakan.
4.Dana cadangan usaha.
Merupakan sejumlah uang yang didapat dari sisa hasil usaha dan disimpan untuk berjaga-jaga bila suatu saat koperasi memerlukan dana tambahan.
5.Hibah.
Sejumlah uang yang diterima dari pihak lain dan bersifat tidak mengikat/tetap.
Modal yang berasal dari pihak lain:
1.Anggota dan calon anggota.
Pinjaman uang yang didapat dari anggota dengan perjanjian tertentyu.
2.Bank dan Lembaga keuangan.
Pinjaman yang didapat dari bank dan berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku.
3.Penerbitan oblogasi dan surat utang lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar