Rabu, 16 Desember 2009

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Sebagai badan usaha maka koperasi mempunyai berbagai prinsip-prinsip dan prinsip-prinsip itu adalah:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi orang-orang yang mau menggunakannya dan bila ingin menjadi anggota harus bersedia menaati peraturan-peraturan yang ada di dalam koperasi tersebut.

2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Semua keputusan yang akan di ambil didalam koperasi,harus melalui persetujuan dari anggota-anggotanya dan setiap anggota berhak untuk memberikan pendapat mereka.

3.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

4.Otonomi dan kemandirian
Koperasi bersifat otonom merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotannya.

5.Pendidikan perkoprasian
Koperasi mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya sehingga para anggota dapat mengetahui informasi-informasi mengenai manfaat kerjasama sehingga para anggota dapat menyampaikan ke masyarakat.

6.kerjasama antar koperasi
Koperasi akan memberikan pelayan bagi para anggotanya dan dengan cara bekerjasama agar dapat memperoleh hasil yang optimal.

7.Kepedulian terhadap anggotanya
Dalam mengambil keputusan koperasi selalu melibatkan para anggotanya,sehingga kerjasama mereka bisa terjalim dengan baik.

0 komentar:

Posting Komentar