Resensi Kajian Usaha Mikro Indonesia
Hasil Kajian Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK bekerjasama dengan Gunatama Megah Business and Management Consultant Tahun 2004 (diringkas oleh : Joko Sutrisno dan Sri Lestari HS).
Didalam kajiannya berisikan tentang peningkatan UKM di daerah / provinsi.Yang menjadi obyek penelitian adalah : Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat yang diteliti oleh Biro Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2003.Ruang lingkup kajian meliputi:
a. Mengidentifikasi kondisi usaha mikro,(fokus kajian pada usaha mikro yang bergerak pada usaha tanaman pangan semusim dan aspek perdagangan).
b. Mengidentifikasi masalah yang dihadapi usaha mikro dalam pengembangan usahanya
c. Mengidentifikasi dukungan perkuatan bagi perkembangan usaha mikro dengan mengkaji alternatif sumber pembiayaan lainnya (misal modal syariah, dan modal ventura).
Adapun pengertian usaha mikro menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 adalah Usaha produktif milik keluarga atau perorangan,Penjualan maksimal Rp 100 juta pertahun,Kredit yang diajukan maksimal Rp 50 juta.
Selain mengkaji usaha mikro,BPS juga meneliti tentang kredit mikro. Secara universal kredit mikro adalah program / kegiatan memberikan pinjaman yang jumlahnya kecil kepada masyarakat miskin untuk kegiatan usaha meningkatkan pendapatan, pemberianpinjaman untuk mengurus diri sendiri dan keluarganya (The world Summit on Microcredit di Washington pada tanggal 2-4 Februari1997).
BPS melakukan pengkajiannya terhadap UKM berdasarkan analisis SWOT ( Strenght / keunggulan, weaknees / kelemahan, opportunity / kesempatan, threat ). Dari analisis tersebut, BPS dan pemerintah dapat melakukan kebijakan yang dilaksanakan secara terpadu. Kebijakan tersebut antara lain; penciptaan dan pemeliharaan stabilitas ekonomi makro,reformasi sistem peradilan, serta alih peran penting dalam pengembangan usaha kecil. Pendekatan baru yang dilakukan dalam pengembangan usaha mikro dan klaster di daerah ialah pengenalan skema pembiayaan bersama (cost sharing) dengan perhatian khusus terhadap hal pemantapan koordinasi antara lain karena:
a.Saat ini lebih dari 15 Kementerian dan Lembaga Nasional terkait dalam pengembangan UKM khususnya usaha mikro,
b.Sekurangnya tiga lembaga membawa mandat tumpang tindih dalam kebijakan koordinasi usaha mikro.
REFERENSI :
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous, 1992, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992.Departemen Koperasi dan UKM, Jakarta.
Anoraga, Pandji, SE, MM dan Sudantoko, Djoko, S. Sos, MM. 2002, Koperasi Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Rineka Cipta, Jakarta.
Cheston, Suzy dan Kuhn, Lisa, 2002, Measuring Transformation: Assessing and Improving the Impact of Micro Credit. Washington D.C. Microcredit SummitCampaignhttp:/www.microcreditsummit.org/papers/impactpaper.htm
Hanson, Ward, 2000, Pemasaran Internet. Edisi Keempat, South Western College Publishing, Singapura.
Hitt, Michael A, Ireland, R. Duane, Hosjisson, Robert, Robert E, 2001, Manajemen Strategis: Daya Saing dan Globalisasi. Edisi Keempat, South Western College Publishing, Singapura.
Hubies, M. 1997, Menuju Industri Kecil Profesional di Era Globalisasi Melalui Pemberdayaan Manajemen Industri (Buku Orasi Guru Besar). Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Iwantono, Sutrisno. 2002, Kiat Sukses Berwirausaha: Strategi Baru Mengelola Usaha Kecil dan Menengah, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Hollah, Detlev, 2001, ProFI Microfinance Institution Study. SMERU Working Paper,Denpasar.
Nasution, M.1999, KOPERASI: Pemikiran dan Peluang Pembangunan Masa Depan. Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Jakarta.
Sebstad, Jennefer, Juni 1998, Toward Guidelines for Lower-Cost Impact Assessment Methodologies for Microenterprise Programs. Discussion Paper for the Second Virtual Meeting of the CGAP Working Group on Impact Assessment Methodologies. Washington, D. C. USAID AIMS.
Wijaya, Kresna. 2002, Kumpulan Pemikiran: Analisis Pemberdayaan Usaha Kecil.Pustaka Wirausaha Muda, Bogor.
0 komentar:
Posting Komentar