Jumat, 04 Juni 2010

penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa
Pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.Negosiasi (perundingan)
2.Enquiry (penyelidikan)
3.Good offices (jasa-jasa baik)

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1.adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2.dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a).Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator).
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1.Penyelesaian cepat terwujud
2.Biaya Murah (inexpensive).
3.Bersifat Rahasia (confidential).
4.Bersifat Fair dengan Metode Kompromi
5.Hubungan kedua belah pihak kooperatif.
6.Hasil yang dicapai WIN-WIN.
7.Tidak Emosional.

b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1.setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2.sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).

c).Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai.

d).Sistem Adjudication
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
Proses penyelesaian sengketa melalui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1.para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2.berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3.dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4.sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

e). Sistem Arbitrase
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1.sederhana dan cepat (informal dan quick),
2.prinsip konfidensial,
3.diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.

Kelebihan tersebut antara lain:
1.Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2.dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3.para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4.para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5.putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1.Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2.Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3.Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.

Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1.Quality arbitration
2.Technical arbitration
3.Mixed arbitration

0 komentar:

Posting Komentar