Jumat, 01 Juni 2012

Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional

Faktor pajak dan mata uang memiliki pengaruh besar terhadap keputusan investasi, bentuk organisasi, sumber pendanaan, kapan/dimana pengakuan pendapatan/beban, dan harga transfer.
Kebanyakan perusahaan terbebani dengan masalah aturan perpajakan (disamping COGS, Labour, dan Raw Material). Karena aturan perpajakan masing-masing negara berbeda-beda, perusahaan perlu memiliki sistem perencanaan pajak multinasional dan sistem simulasi berbasis komputer sebagai alat bantu yang esensial bagi manajemen.
Perusahan harus memahami perbedaan utama sistem perpajakan nasional, upaya nasional membahas masalah pajak berganda, dan peluang arbitrase antara wilayah yurisdiksi nasional bagi perusahaan multinasional. 
Penetapan harga transfer berperan untuk meminimalkan pajak perusahaan nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks perencanaan dan kontrol strategis.

Perencanaan Pajak
1.      Pertimbangan organisasi
2.      Perusahaan LN yang dikendalikan
3.      Induk peusahaan di LN
4.      Perusahaan penjualan LN
5.      Keputusan pendanaan
6.      Penggabungan kredit pajak
7.      Alokasi akuntansi biaya
8.      Lokasi dan penentuan harga transfer

Penentuan Harga Transfer
1.      Faktor Pajak
2.      Faktor Tarif
3.      Faktor daya saing
4.      Resiko lingkungan
5.      Faktor evaluasi kerja
6.      Kontribusi akuntansi
Harga transfer memiliki 3 tujuan utama, yaitu :
  1. Mengelola beban pajak (dominan)
  2. Penggunaan operasional transfer pricing (mempertahankan posisi daya saing perusahaan, mempromosikan evaluasi kinerja, memberi motivasi kepada karyawan, mengelola inflasi)
  3. Mengelola resiko nilai tukar asing dan menghilangkan pembatasan atas transfer kas relatif
Sumber : Materi Perkuliahan Bpk. Sigit

0 komentar:

Posting Komentar