Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Organisasi simpan pinjam terdiri dari pengurus, manajer, karyawan dan anggota, dalam organisasi ini tugas dan tanggung jawab harus jelas. Kunci keberhasilan usaha simpan pinjam adalah adanya saling percaya antara pengurus, manajer, karyawan dan anggota. Kepercayaan ini harus tetap dipelihara dan dijaga untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dan akan dilaksanakan pengurus. Tugas lain yang perlu mendapat perhatian dan tambahan dari tugas sebelumnya, mencakup :
1.Membangun kebersamaan dan persatuan antara pengurus, manajer dan anggota untuk mencapai tujuan simpan pinjam,
2. Membina dan memelihara solidaritas dan setiakawan didalam organisasi dan anggota,
3.Membangun sistem pendidikan dari mulai menyimpan, mengembangkan dan pengawasan,
4.Memberikan pelayanan yang tepat waktu, tepat sasaran dengan dukungan administrasi yang baik ,dan
5.Pemberian bunga pinjaman sesuai dengan kemampuan koperasi.
Senin, 11 Januari 2010
Peran KUD untuk Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia.Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal ini mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja.
Seharusnya KUD dikembalikan pada konsep awalnya.“Perlu dilakukan revitalisasi untuk meningkatkan KUD, serta pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis."
Mengembalikan peranan KUD,merupakan salah satu bagian pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan dan membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Empat poin tentang revitalisasi KUD yang perlu diperhatiakan:
1.Perlunya peninjauan kembali Inpres No. 18 Tahun 1998 tentang pembinaan KUD.agar peran KUD dapat lebih diperhatikan.
2.Dilibatkannya kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
3.Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan.
4.Mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia.Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal ini mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja.
Seharusnya KUD dikembalikan pada konsep awalnya.“Perlu dilakukan revitalisasi untuk meningkatkan KUD, serta pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis."
Mengembalikan peranan KUD,merupakan salah satu bagian pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan dan membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Empat poin tentang revitalisasi KUD yang perlu diperhatiakan:
1.Perlunya peninjauan kembali Inpres No. 18 Tahun 1998 tentang pembinaan KUD.agar peran KUD dapat lebih diperhatikan.
2.Dilibatkannya kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
3.Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan.
4.Mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.
Kamis, 07 Januari 2010
FAKTOR-FAKTOR YANG MENGHAMBAT PERTUMBUHAN KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa hambatan,berikut adalah pernyataan beberapa para ahli tentang factor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi.
1.Menurut Ace Partadiredja
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1896,sehingga dampaknya baru bias dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
2.Menurut Baharuddin
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
3.Menurut Prof.Wagino Ismangil
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan factor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Olehkarena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik.
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa hambatan,berikut adalah pernyataan beberapa para ahli tentang factor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi.
1.Menurut Ace Partadiredja
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1896,sehingga dampaknya baru bias dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
2.Menurut Baharuddin
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
3.Menurut Prof.Wagino Ismangil
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan factor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Olehkarena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik.
Pemberian dan Pengembalian Pinjaman dalam koperasi simpan pinjam
Pemberian pinjaman kepada anggota ditentukan oleh persyaratan yang telah disepakati bersama antara Koperasi dan anggota. Persyaratan tersebut antara lain: besarnya pinjaman, bunga, pengembalian pinjaman dan penanganan pinjaman bermasalah Jika pada bank persyaratan itu sulit dipenuhi, kesulitan tersebut harus dapat diakomoder melalui interaksi antar anggota dan pendidikan yang terus menerus dilakukan (demokrasi, setiakawan, solidaritas dan kebersamaan ). Disinilah perbedaan Bank dan Koperasi. Karena hakekat koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota sehingga keanggotaan pada koperasi menjadi kunci sukses yang akan membawa koperasi dapat mengatasi masalahnya secara mandiri, jika koperasi mampu melaksanakan nilai-nilai koperasi secara benar.
Program yang ada di Koperasi simpan pinjam mempunyai program simpanan dan program pinjaman.
Untuk program simpanan terdiri dari :
1.Simpanan Pokok adalah Simpanan yang hanya disetorkan sekali dalam masa keanggotaan dan besarnya sama untuk masing masing anggota..
2.Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib disetorkan setiap sebulan sekali, besarnya pun sama untuk masing masing anggota
3.Simpanan Sukarela adalah Simpanan yang di setorkan secara sukarela sesuai dengan kemampuan anggota.
Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi, namun akan diberikan apabila sudah tidak menjadi anggota koperasi. Sementara simpanan sukarela dapat diambil sewaktu waktu jika di butuhkan.
Ketiga program simpanan tersebut merupakan sumber modal bagi koperasi ini. Selain dari tiga sumber modal tersebut, sumber modal yang lain didapatkan dengan melakukan kerjasama dengan koperasi yang lainnya.
Sementara untuk program pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota yang membutuhkan tambahan modal untuk usaha yang telah dilakukan atau yang akan dilakukan. Jenis usaha yang selama ini dilakukan oleh masyarakt sekitar hutan antara lain adalah usaha warung sembako, souvenir, kelompok masyarakat yang membuat kain tradisional.
Untuk menjadi anggota koperasi tersebut persayaratannya cukup mudah hanya dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan data yang digunakan adalah kartu identitas penduduk (KTP).
Besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada masing masing anggota adalah 10 kali lipat dari simpanan pokok yang telah disetorkan, dengan bunga tertentu, bunga yang diberikan kepada anggota lebih kecil dibandingkan dengan melakukan pinjaman dari bank. Besaran pinjaman akan bertambah apabila pembayaran atas cicilan pinjaman dibayarkan tepat waktu.
Karena koperasi adalah merupakan bisnis kepercayaan maka sangat diperlukan etika baik dari pengelola dan angggota untuk mengelola koperasi sebaik mungkin agar dapat meningkatkan SHU yang akan diberikan kepada masing masing anggota.
SHU adalah Sisa hasil usaha yaitu pembagian keuntungan koperasi kepada masing masing anggota. SHU di bagikan setahun sekali kepada masing masing anggota dan besaran SHU tergantung dari seberapa aktif dan seberapa sering anggota melakukan pinjaman dan membayar tepat waktu. Jadi semakin sering anggota meminjam dan membayar tepat waktu maka semakin besar SHU yang didapat, karena kontribusi keuntungan yang diberikan lebih besar dari anggota yang lebih sedikit melakukan pinjaman.
Pemberian pinjaman kepada anggota ditentukan oleh persyaratan yang telah disepakati bersama antara Koperasi dan anggota. Persyaratan tersebut antara lain: besarnya pinjaman, bunga, pengembalian pinjaman dan penanganan pinjaman bermasalah Jika pada bank persyaratan itu sulit dipenuhi, kesulitan tersebut harus dapat diakomoder melalui interaksi antar anggota dan pendidikan yang terus menerus dilakukan (demokrasi, setiakawan, solidaritas dan kebersamaan ). Disinilah perbedaan Bank dan Koperasi. Karena hakekat koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota sehingga keanggotaan pada koperasi menjadi kunci sukses yang akan membawa koperasi dapat mengatasi masalahnya secara mandiri, jika koperasi mampu melaksanakan nilai-nilai koperasi secara benar.
Program yang ada di Koperasi simpan pinjam mempunyai program simpanan dan program pinjaman.
Untuk program simpanan terdiri dari :
1.Simpanan Pokok adalah Simpanan yang hanya disetorkan sekali dalam masa keanggotaan dan besarnya sama untuk masing masing anggota..
2.Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib disetorkan setiap sebulan sekali, besarnya pun sama untuk masing masing anggota
3.Simpanan Sukarela adalah Simpanan yang di setorkan secara sukarela sesuai dengan kemampuan anggota.
Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi, namun akan diberikan apabila sudah tidak menjadi anggota koperasi. Sementara simpanan sukarela dapat diambil sewaktu waktu jika di butuhkan.
Ketiga program simpanan tersebut merupakan sumber modal bagi koperasi ini. Selain dari tiga sumber modal tersebut, sumber modal yang lain didapatkan dengan melakukan kerjasama dengan koperasi yang lainnya.
Sementara untuk program pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota yang membutuhkan tambahan modal untuk usaha yang telah dilakukan atau yang akan dilakukan. Jenis usaha yang selama ini dilakukan oleh masyarakt sekitar hutan antara lain adalah usaha warung sembako, souvenir, kelompok masyarakat yang membuat kain tradisional.
Untuk menjadi anggota koperasi tersebut persayaratannya cukup mudah hanya dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan data yang digunakan adalah kartu identitas penduduk (KTP).
Besaran pinjaman yang dapat diberikan kepada masing masing anggota adalah 10 kali lipat dari simpanan pokok yang telah disetorkan, dengan bunga tertentu, bunga yang diberikan kepada anggota lebih kecil dibandingkan dengan melakukan pinjaman dari bank. Besaran pinjaman akan bertambah apabila pembayaran atas cicilan pinjaman dibayarkan tepat waktu.
Karena koperasi adalah merupakan bisnis kepercayaan maka sangat diperlukan etika baik dari pengelola dan angggota untuk mengelola koperasi sebaik mungkin agar dapat meningkatkan SHU yang akan diberikan kepada masing masing anggota.
SHU adalah Sisa hasil usaha yaitu pembagian keuntungan koperasi kepada masing masing anggota. SHU di bagikan setahun sekali kepada masing masing anggota dan besaran SHU tergantung dari seberapa aktif dan seberapa sering anggota melakukan pinjaman dan membayar tepat waktu. Jadi semakin sering anggota meminjam dan membayar tepat waktu maka semakin besar SHU yang didapat, karena kontribusi keuntungan yang diberikan lebih besar dari anggota yang lebih sedikit melakukan pinjaman.
Selasa, 05 Januari 2010
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membentu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. Koperasi yang dapat di kategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal itu tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan alam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memdana atau kedua-duanya.
Di pungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut, kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Melalui koperasi simpan pinjam, anggota dapat memperoleh pinjaman lunak dengan jumlah pinjaman kecil hingga besar tanpa harus memberikan jaminan.
Untuk memberdayakan koperasi simpan pinjam, sejak tahun 2007 pemerintah melalui Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjalankan program pemeringkatan koperasi. "Program ini bertujuan menilai kinerja koperasi secara kualitatif dan kuantitatif," .
Dengan program pemeringkatan, koperasi-koperasi akan mendapatkan pelatihan ketrampilan manajemen dan ketrampilan teknis berkoperasi dari lembaga independen, yaitu Surveyor Indonesia.
PENGEMBANGAN SDM KOPERASI SIMPAN PINJAM ( KSP )
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang mempunyai sifat gotong royong. Oleh karena itu, agar dalam pengelolaannya berjalan dengan baik koperasi perlu memperhatikan pengembangan SDM. Berkembang tidaknya Koperasi sangat ditentukan sekali oleh sumber daya yang dimiliki, tidak terkecuali untuk Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ). Untuk itu maka peranan SDM dalam koperasi baik sebagai anggota, pengurus, maupun pengawas perlu dikelola dengan baik oleh organisasi koperasi. SDM yang kompeten ( keterampilan, pengetahuan, sikap yang baik ) maka mudah bagi organisasi khususnya koperasi untuk berkembang dan bersaing dengan koperasi-koperasi yang lain.
Ada beberapa ciri-ciri yang harus diperhatikan bagi organisasi koperasi, yaitu :
1.Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai tujuan yang sama, yang disebut dengan kelompok koperasi
2.Terdapat anggota Koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya kelompok Koperasi.
3.Anggota yang bergabung dalam Koperasi memanfaatkan Koperasi secara bersama-sama, yang disebut sebagai perusahaan Koperasi
4. Koperasi sebagai perusahaan, mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota Koperasi dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.
Organisasi Koperasi harus terdiri dari :
1.Anggota Koperasi, Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah konsumen akhir maupun pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya. Cara teknis, anggota koperasi harus terdaftar sebagai anggota dikoperasi yangbersangkutan
2.Badan Usaha Koperasi,merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pengawas, pengurus, pengelola dan anggota koperasi yang secara bersama-sama meningkatkan koperasi untuk mencapai tujuan. Suatu organisasi dinyatakan sebagai Badan Usaha jika telah terdaftar sebagai Badan Usaha secara hukum di suatu negara.
3.Organisasi Koperasi, merupakan alat yang dapat dipakai sebagai wadah bagi individu-individu yang berada dikoperasi untuk mencapai tujuan bersama
Modal Koperasi Simpan Pinjam
Sumber permodalan koperasi berasal dari modal sendiri dan modal luar." Untuk mengembangkan permodalan koperasi dapat menghimpun dana dari modal penyertaan. Modal sendiri berasal dari anggota meliputi simpanan pokok, wajib dan simpanan sukarela.
Modal penyertaan lainnya bersumber dari :
1. Koperasi dan anggota lainnya,
2. Bank dan lembaga keuangan,
3. penerbitan obligasi,dan
4. Surat hutang .
1.Modal Sendiri
Modal sendiri bersumber dari simpanan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Simpanan dalam koperasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota jika ia masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan merupakan modal awal bagi koperasi. Simpanan pokok dibayar satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi, simpanan wajib dibayar setiap bulan, mengenai jumlah tergantung kesepakatan antara anggota dengan pengurus pada saat rapat anggota tahunan dimulai (RAT) dan simpanan sukarela dibayar sesuai dengan keinginan dan kesadaran masing-masing anggota. Simpanan pokok akan tetap tercatat dan ada dalam koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kecuali keluar dari keanggotaan. Simpanan pokok akan menjadi besar, karena bertambahnya jumlah anggota koperasi sedangkan simpanan wajib dan simpanan sukarela sangat tergantung kepada kesadaran anggota. Dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena keanggotaannya sangat heterogen sulit untuk memiliki rasa kebersamaan. Oleh sebab itu mendidik anggota agar memiliki solidaritas, kesetiakawanan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi itu perlu dibangun, sebab kesatuan dan persatuan dalam koperasi berakumulasi pada pengembangan modal dan usaha.
Faktor lain penyebab lambatnya perkembangan modal yang berasal dari anggota (modal sendiri) adalah :
1.Kondisi sebagianbesar anggota koperasi yang relatif sederhana.mereka hampir tidak memiliki surplus pendapatan untuk ditabung,
2.Kurangnya budaya menabung pada sebagian besar anggota, mereka lebih suka meminjam dari pada menyimpan, dan
3.Sebagian besar anggota koperasi lebih memilih menyimpan dananya di tempat lain karena jelas pengembalian yang akan diterimanya.
2.Modal Luar
Modal luar koperasi simpan pinjam bersumber dari:
1. Anggota,
2. Koperasi lain dan anggotanya,
3. Bank dan lembaga keuangan lain,
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang, dan
5. Sumber lain yang sah.
Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasar koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :
•Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
•Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
•Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.
Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :
•Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
•Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membentu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. Koperasi yang dapat di kategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. Hal itu tentunya sesuai pula dengan ciri-ciri dan definisi lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun atau menyalurkan alam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memdana atau kedua-duanya.
Di pungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut, kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.
Melalui koperasi simpan pinjam, anggota dapat memperoleh pinjaman lunak dengan jumlah pinjaman kecil hingga besar tanpa harus memberikan jaminan.
Untuk memberdayakan koperasi simpan pinjam, sejak tahun 2007 pemerintah melalui Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjalankan program pemeringkatan koperasi. "Program ini bertujuan menilai kinerja koperasi secara kualitatif dan kuantitatif," .
Dengan program pemeringkatan, koperasi-koperasi akan mendapatkan pelatihan ketrampilan manajemen dan ketrampilan teknis berkoperasi dari lembaga independen, yaitu Surveyor Indonesia.
PENGEMBANGAN SDM KOPERASI SIMPAN PINJAM ( KSP )
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang mempunyai sifat gotong royong. Oleh karena itu, agar dalam pengelolaannya berjalan dengan baik koperasi perlu memperhatikan pengembangan SDM. Berkembang tidaknya Koperasi sangat ditentukan sekali oleh sumber daya yang dimiliki, tidak terkecuali untuk Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ). Untuk itu maka peranan SDM dalam koperasi baik sebagai anggota, pengurus, maupun pengawas perlu dikelola dengan baik oleh organisasi koperasi. SDM yang kompeten ( keterampilan, pengetahuan, sikap yang baik ) maka mudah bagi organisasi khususnya koperasi untuk berkembang dan bersaing dengan koperasi-koperasi yang lain.
Ada beberapa ciri-ciri yang harus diperhatikan bagi organisasi koperasi, yaitu :
1.Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai tujuan yang sama, yang disebut dengan kelompok koperasi
2.Terdapat anggota Koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya kelompok Koperasi.
3.Anggota yang bergabung dalam Koperasi memanfaatkan Koperasi secara bersama-sama, yang disebut sebagai perusahaan Koperasi
4. Koperasi sebagai perusahaan, mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota Koperasi dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.
Organisasi Koperasi harus terdiri dari :
1.Anggota Koperasi, Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah konsumen akhir maupun pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya. Cara teknis, anggota koperasi harus terdaftar sebagai anggota dikoperasi yangbersangkutan
2.Badan Usaha Koperasi,merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pengawas, pengurus, pengelola dan anggota koperasi yang secara bersama-sama meningkatkan koperasi untuk mencapai tujuan. Suatu organisasi dinyatakan sebagai Badan Usaha jika telah terdaftar sebagai Badan Usaha secara hukum di suatu negara.
3.Organisasi Koperasi, merupakan alat yang dapat dipakai sebagai wadah bagi individu-individu yang berada dikoperasi untuk mencapai tujuan bersama
Modal Koperasi Simpan Pinjam
Sumber permodalan koperasi berasal dari modal sendiri dan modal luar." Untuk mengembangkan permodalan koperasi dapat menghimpun dana dari modal penyertaan. Modal sendiri berasal dari anggota meliputi simpanan pokok, wajib dan simpanan sukarela.
Modal penyertaan lainnya bersumber dari :
1. Koperasi dan anggota lainnya,
2. Bank dan lembaga keuangan,
3. penerbitan obligasi,dan
4. Surat hutang .
1.Modal Sendiri
Modal sendiri bersumber dari simpanan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Simpanan dalam koperasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota jika ia masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan merupakan modal awal bagi koperasi. Simpanan pokok dibayar satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi, simpanan wajib dibayar setiap bulan, mengenai jumlah tergantung kesepakatan antara anggota dengan pengurus pada saat rapat anggota tahunan dimulai (RAT) dan simpanan sukarela dibayar sesuai dengan keinginan dan kesadaran masing-masing anggota. Simpanan pokok akan tetap tercatat dan ada dalam koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kecuali keluar dari keanggotaan. Simpanan pokok akan menjadi besar, karena bertambahnya jumlah anggota koperasi sedangkan simpanan wajib dan simpanan sukarela sangat tergantung kepada kesadaran anggota. Dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena keanggotaannya sangat heterogen sulit untuk memiliki rasa kebersamaan. Oleh sebab itu mendidik anggota agar memiliki solidaritas, kesetiakawanan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi itu perlu dibangun, sebab kesatuan dan persatuan dalam koperasi berakumulasi pada pengembangan modal dan usaha.
Faktor lain penyebab lambatnya perkembangan modal yang berasal dari anggota (modal sendiri) adalah :
1.Kondisi sebagianbesar anggota koperasi yang relatif sederhana.mereka hampir tidak memiliki surplus pendapatan untuk ditabung,
2.Kurangnya budaya menabung pada sebagian besar anggota, mereka lebih suka meminjam dari pada menyimpan, dan
3.Sebagian besar anggota koperasi lebih memilih menyimpan dananya di tempat lain karena jelas pengembalian yang akan diterimanya.
2.Modal Luar
Modal luar koperasi simpan pinjam bersumber dari:
1. Anggota,
2. Koperasi lain dan anggotanya,
3. Bank dan lembaga keuangan lain,
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang, dan
5. Sumber lain yang sah.
Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasar koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :
•Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
•Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
•Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.
Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :
•Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
•Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.
KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya pun adalah siswa/siswi sekolah tersebut.Tujuan didirikanya koperasi sekolah,diharapkan dapat menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar usaha,mengembangkan kemampuan berorganisasi,mendorong pelajar untuk berinovasi.Dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar apa yang diharapkan dapat tercapai.
Berikut adalah beberapa pertimbangan pendirian koperasi sekolah:
1.Menumbuhkan kesadaran kepada siswa tentang pengkoperasian;
2.Mengajarkan/menumbuhkan rasa tanggung jawab,disiplin,bekerjasama,dan memiliki jiwa koperasi;
3.Meningkatkan pengetahuan siswa terhadap pengkoperasian agar nanti dapat berguna di masyarakat;
4.Membantu kebutuhan siswa.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Seperti koperasi pada umumnya,koperasi sekolah juga memiliki struktur organisasi,antaralain:
1.Anggota;
2.Pengurus;
3.Badan pemeriksa;
4.Pembina dan pengawas;
5.Badan penasehat.
Dewan penasihat koperasi sekolah
Didalam koperasi sekolah terdapat beberapa penasehat agar dapat membantu siswa dalam menjalankan kegiatan koperasi sekolah.dewan penasehat tersebut,antaralain:
1.Kepala sekolah;
2.Guru;
3.Perwakilan orangtua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi.
Ciri-ciri koperasi sekolah
1.Badan usaha yang tidak berbadan hukum;
2.Anggotanya siswa/siswi sekolah tersebut;
3.Koperasi dibuka pada jam istirahat;
4.Sebagai sarana latihan dan praktek berkoperasi;
5.Melatih siswa/siswi;
6.Menyediakan perlengkapan sekolah;
7.Tempat untuk saling bekerjasama.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya pun adalah siswa/siswi sekolah tersebut.Tujuan didirikanya koperasi sekolah,diharapkan dapat menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar usaha,mengembangkan kemampuan berorganisasi,mendorong pelajar untuk berinovasi.Dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar apa yang diharapkan dapat tercapai.
Berikut adalah beberapa pertimbangan pendirian koperasi sekolah:
1.Menumbuhkan kesadaran kepada siswa tentang pengkoperasian;
2.Mengajarkan/menumbuhkan rasa tanggung jawab,disiplin,bekerjasama,dan memiliki jiwa koperasi;
3.Meningkatkan pengetahuan siswa terhadap pengkoperasian agar nanti dapat berguna di masyarakat;
4.Membantu kebutuhan siswa.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Seperti koperasi pada umumnya,koperasi sekolah juga memiliki struktur organisasi,antaralain:
1.Anggota;
2.Pengurus;
3.Badan pemeriksa;
4.Pembina dan pengawas;
5.Badan penasehat.
Dewan penasihat koperasi sekolah
Didalam koperasi sekolah terdapat beberapa penasehat agar dapat membantu siswa dalam menjalankan kegiatan koperasi sekolah.dewan penasehat tersebut,antaralain:
1.Kepala sekolah;
2.Guru;
3.Perwakilan orangtua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi.
Ciri-ciri koperasi sekolah
1.Badan usaha yang tidak berbadan hukum;
2.Anggotanya siswa/siswi sekolah tersebut;
3.Koperasi dibuka pada jam istirahat;
4.Sebagai sarana latihan dan praktek berkoperasi;
5.Melatih siswa/siswi;
6.Menyediakan perlengkapan sekolah;
7.Tempat untuk saling bekerjasama.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha,sehingga terdapat organisasi di dalam koperasi tersebut,antaralain:
1.Anggota koperasi
Merupakan anggota-anggota koperasi yang sudah bergabung didalam koperasi tersebut dan sebagai anggota koperasi mereka harus membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
2.Pengurus koperasi
Merupakan orang-orang yang terpilih untuk memegang jabatan tertentu didalam koperasi dan mewakili para anggota-anggota lainnya,selain itu pengurus juga mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang telah diputuskan didalam rapat anggota.
3.Rapat anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi didalam struktur organisasi koperasi.rapat anggota diadakan paling tidak 1 tahun sekali dan bertujuan untuk membuat berbagai keputusan seperti:kebijakan koperasi,anggaran dasar,anggaran rumah tangga,anggaran kerja,anggaran belanja,mengesahkan laporan neraca,dan mengangkat/memberhentikan pengurus koperasi.
4.Badan pemeriksa koperasi
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh memiliki jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi dan memiliki tugas untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi
Koperasi merupakan badan usaha,sehingga terdapat organisasi di dalam koperasi tersebut,antaralain:
1.Anggota koperasi
Merupakan anggota-anggota koperasi yang sudah bergabung didalam koperasi tersebut dan sebagai anggota koperasi mereka harus membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
2.Pengurus koperasi
Merupakan orang-orang yang terpilih untuk memegang jabatan tertentu didalam koperasi dan mewakili para anggota-anggota lainnya,selain itu pengurus juga mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang telah diputuskan didalam rapat anggota.
3.Rapat anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi didalam struktur organisasi koperasi.rapat anggota diadakan paling tidak 1 tahun sekali dan bertujuan untuk membuat berbagai keputusan seperti:kebijakan koperasi,anggaran dasar,anggaran rumah tangga,anggaran kerja,anggaran belanja,mengesahkan laporan neraca,dan mengangkat/memberhentikan pengurus koperasi.
4.Badan pemeriksa koperasi
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh memiliki jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi dan memiliki tugas untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi