1.Pengertian
Perikatan adalah hubungan hokum yang terjadi diantara dua orang(pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia.Hukum kontrak bagian dari hokum perikatan.Harta kekayaan adalah objek kebendaan.Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
2.Dasar Hukum Perikatan
Dasar hokum perikatan berdasarkan KUHP perdata tiga sumber adalah sebagai berikut:
a.Perikatan yang timbul dari persetujuan,
b.Perikatan yang timbul dari undang-undang,
c.Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum.
3.Asas-asas dalam hukum perjanjian
a.Asas Kebebasan Berkontrak.
Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.Asas Konsensualisme.
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat adalah:
1.Kata sepakat antara pihak yang mengikat diri.
2.Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
3.Mengenai suatu hal tertentu.
4.Suatu sebab yang halal.
4.Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Empat kategori bentuk dari wansprestasi:
1.Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.Melaksanakan apa yang dijanjikannya,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi
1.membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
2.Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3.peralihan resiko.
5.Hapusnya perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut:
a.Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
b.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c.Pembaharuan utang.
d.Perjumpaan utang atau kompensasi.
e.Percampuran utang.
f.Pembebasan utang.
g.Musnahnya barang yang terutang.
h.Batal/pembatalan.
i.Berlakunya suatu persyaratan batal.
j.Lewat waktu.
Selasa, 30 Maret 2010
Senin, 29 Maret 2010
Pertumbuhan Ekonomi Asia dan TImur
analisis:
Tabel II diatas menggambarkan Pertumbuhan Ekonomi Negara-Negara Berkembang Asia Timur.Dari tabel diatas dapat dilihat keadaan ekonomi Negara Berkembang Asia Timur mengalami penurunan,hal tersebut dapat dilihat pada %pertumbuhan 2008/2007 yang hasilnya negative.pada tahun 2006-2007 pertumbuhan ekonomi Negara-Negara tersebut mengalami peningkatan,kecuali Negara Thailand dan Korea mengalami penurunan.Kemudian pada tahun 2007-2008 negara-negara tersebut mengalami penurunan .Walaupun demikian Pertumbuhan Ekonomi Negara-Negara Berkembang Asia Timur masih dapat dikatakan mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya dan pada keadaan resesi global Negara-Negara tersebut tidak akan terlalu merasakan goncangannya dibandingkan Negara-Negara industri maju.
Dari table II diatas keadaan Negara yang paling stabil adalah Negara Thailand,Negara tersebut mengalami penurunan pada tahun 2007 tetapi pada tahun-tahun selanjutnya Negara tersebut mengalami peningkatan kembali sehingga keadaan Negara menjadi stabil.Keadaan Negara yang paling tidak stabil adalah Negara China,karena Negara China mengalami penurunan terus-menerus.
Menurut laporan Bank Dunia di atas,data perkembangannya tahun 2008 dan 2009 tidak menunjukkan penurunan yang besar pada impor dari negara-negara Asia Timur seperti yang terjadi pada tahun 2001.Maka setelah munculnya kekuatan ekonomi baru seperti China dan TimurTengah, ketergantungan dagang pada AS telah menurun dari 34% pada tahun 1999 menjadi 29% pada tahun 2006.
sumber:www.bappenas.go.id/get-file-server/nodel/2632/
Kamis, 25 Maret 2010
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata Yang berlaku di Indonesia
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa.Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan bernama “Code Civil ds Francis”.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan,bangsa mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek dan Wetboek Van Koopandle,ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civi.des Francis.Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia sampai sekarang.
Pengertian dan Keadaan Hukum perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum perdata meliputi:
1.Hukum privat,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
2.Hukum perdata formil,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam.Faktor yang mempengaruhinya antaralain:
1.Faktor ethis.
2.Faktor hisvoria yuridis,yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,yaitu:Golongan Eropa,Bumi putera,Timur asing.
Sistematika hukum perdata
Sistematika hukum di Indonesia ada 2 pendapat,yaitu:
a.Dari pemberlaku undang-undang
Buku I :berisi mengenai orang.
Buku II :berisi tentang hal benda.
Buku III :berisi tentang hal perikatan.
Buku IV :berisi tentang pembuktian dan kadarluasa.
b.Menurut ilmu hukum dibagi menjadi 4 bagian,yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang.
II.Hukum kekeluargaan.
III.Hukum kekayaan.
IV.Hukum warisan.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa.Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan bernama “Code Civil ds Francis”.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan,bangsa mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek dan Wetboek Van Koopandle,ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civi.des Francis.Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia sampai sekarang.
Pengertian dan Keadaan Hukum perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum perdata meliputi:
1.Hukum privat,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
2.Hukum perdata formil,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam.Faktor yang mempengaruhinya antaralain:
1.Faktor ethis.
2.Faktor hisvoria yuridis,yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,yaitu:Golongan Eropa,Bumi putera,Timur asing.
Sistematika hukum perdata
Sistematika hukum di Indonesia ada 2 pendapat,yaitu:
a.Dari pemberlaku undang-undang
Buku I :berisi mengenai orang.
Buku II :berisi tentang hal benda.
Buku III :berisi tentang hal perikatan.
Buku IV :berisi tentang pembuktian dan kadarluasa.
b.Menurut ilmu hukum dibagi menjadi 4 bagian,yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang.
II.Hukum kekeluargaan.
III.Hukum kekayaan.
IV.Hukum warisan.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek hukum manusia,adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum,karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum,yaitu:
1.Anak yang masih dibawah umur,belum dewasa,dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan,pemabuk.
• Subjek hukum badan hukum,adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.Sebagai subjek hukum,badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1.Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam,yaitu:
1.Badan hukum privat,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
b.badan hukum public,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antaralain:
• Benda berwujud dan tidak berwujud.
• Benda bergerak dan tidak bergerak.
Hak keberadaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (Hak Jaminan)
Perjanjian utang piutang dalam KUHPer tidak diatur secara terperinci,namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPer tentang perjanjian pinjam pengganti,yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan,yaitu:
1.Merupakan jaminan tambahan.
2.Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3.Untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Kegunaan dari jaminan,yaitu:
• Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan,apabila debitur melakukan cidera janji.
• Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
• Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya,misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulan.
Syarat-syarat benda jaminan:
• Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
• Tidak melemahkan kekuatan si pencari kredit.
Manfaat benda jaminan:
• Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
• Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,yaitu:
1.Jaminan yang bersifat umum.
2.Jaminan yang bersifat khusus.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.
Penggolongan jaminan berdasarkan objek,yaitu:
1.Jaminan dalam bentuk benda bergerak.
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak.
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya,yaitu:
1.Jaminan yang lahir karena undang-undang.
2.jaminan yang lahir karena perjanjian.
Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek hukum manusia,adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum,karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum,yaitu:
1.Anak yang masih dibawah umur,belum dewasa,dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan,pemabuk.
• Subjek hukum badan hukum,adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.Sebagai subjek hukum,badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1.Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam,yaitu:
1.Badan hukum privat,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
b.badan hukum public,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antaralain:
• Benda berwujud dan tidak berwujud.
• Benda bergerak dan tidak bergerak.
Hak keberadaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (Hak Jaminan)
Perjanjian utang piutang dalam KUHPer tidak diatur secara terperinci,namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPer tentang perjanjian pinjam pengganti,yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan,yaitu:
1.Merupakan jaminan tambahan.
2.Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3.Untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Kegunaan dari jaminan,yaitu:
• Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan,apabila debitur melakukan cidera janji.
• Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
• Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya,misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulan.
Syarat-syarat benda jaminan:
• Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
• Tidak melemahkan kekuatan si pencari kredit.
Manfaat benda jaminan:
• Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
• Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,yaitu:
1.Jaminan yang bersifat umum.
2.Jaminan yang bersifat khusus.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.
Penggolongan jaminan berdasarkan objek,yaitu:
1.Jaminan dalam bentuk benda bergerak.
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak.
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya,yaitu:
1.Jaminan yang lahir karena undang-undang.
2.jaminan yang lahir karena perjanjian.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek hukum manusia,adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum,karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum,yaitu:
1.Anak yang masih dibawah umur,belum dewasa,dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan,pemabuk.
• Subjek hukum badan hukum,adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.Sebagai subjek hukum,badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1.Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam,yaitu:
1.Badan hukum privat,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
b.badan hukum public,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antaralain:
• Benda berwujud dan tidak berwujud.
• Benda bergerak dan tidak bergerak.
Hak keberadaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (Hak Jaminan)
Perjanjian utang piutang dalam KUHPer tidak diatur secara terperinci,namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPer tentang perjanjian pinjam pengganti,yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan,yaitu:
1.Merupakan jaminan tambahan.
2.Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3.Untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Kegunaan dari jaminan,yaitu:
• Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan,apabila debitur melakukan cidera janji.
• Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
• Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya,misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulan.
Syarat-syarat benda jaminan:
• Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
• Tidak melemahkan kekuatan si pencari kredit.
Manfaat benda jaminan:
• Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
• Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,yaitu:
1.Jaminan yang bersifat umum.
2.Jaminan yang bersifat khusus.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.
Penggolongan jaminan berdasarkan objek,yaitu:
1.Jaminan dalam bentuk benda bergerak.
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak.
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya,yaitu:
1.Jaminan yang lahir karena undang-undang.
2.jaminan yang lahir karena perjanjian.
Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek hukum manusia,adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum,karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum,yaitu:
1.Anak yang masih dibawah umur,belum dewasa,dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan,pemabuk.
• Subjek hukum badan hukum,adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.Sebagai subjek hukum,badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1.Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam,yaitu:
1.Badan hukum privat,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
b.badan hukum public,adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antaralain:
• Benda berwujud dan tidak berwujud.
• Benda bergerak dan tidak bergerak.
Hak keberadaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (Hak Jaminan)
Perjanjian utang piutang dalam KUHPer tidak diatur secara terperinci,namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPer tentang perjanjian pinjam pengganti,yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan,yaitu:
1.Merupakan jaminan tambahan.
2.Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3.Untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Kegunaan dari jaminan,yaitu:
• Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan,apabila debitur melakukan cidera janji.
• Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
• Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya,misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulan.
Syarat-syarat benda jaminan:
• Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
• Tidak melemahkan kekuatan si pencari kredit.
Manfaat benda jaminan:
• Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
• Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,yaitu:
1.Jaminan yang bersifat umum.
2.Jaminan yang bersifat khusus.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.
Penggolongan jaminan berdasarkan objek,yaitu:
1.Jaminan dalam bentuk benda bergerak.
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak.
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya,yaitu:
1.Jaminan yang lahir karena undang-undang.
2.jaminan yang lahir karena perjanjian.
Senin, 22 Maret 2010
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Menurut Aristoteles,hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
Hukum meliputi beberapa unsure,yaitu:
1.Peraturan mengenai tingkahlaku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2.Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa;
3.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi;
4.Pelanggaran terhadap peraturan tersebut gikenakan sanksi yang tegas.
Ditinjau dari segi bentuknya,hokum dapat dibedakan atas:
a.Hukum tertulis (statute law,written law),yaitu hokum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.dan;
b.Hukum tak tertulis (unstatutery law,unwritten law)yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hokum kebiasaan).
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.kepastian hokum
b.Penyederhanaan hokum
c.Kesatuan hokum.
Pengertian Ekonomi
Kata “Ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos)yang berarti “keluarga,rumah tangga” dan (nomos),atau “peraturan,aturan,hokum”dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu:
1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi;
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi @,yaitu:
1.Hukum Ekonomi pembangunan,adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum Ekonomi social,adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan(HAM)manusia Indonesia.
Sementara itu,hokum Indonesia menganut asas sebagai berikut:
1.Asas kaimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat,
3.Asas demokrasi pancasila,
4.Asas adil dan merata,
5.Asas keseimbangan,keserasian,dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.Asas Hukum,
7.Asas Kemandirian,
8.Asas Keuangan,
9.Asas ilmu pengetahuan,
10.Asas kebersamaan,
11.Asas Pembangunan Ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Pengertian Hukum
Menurut Aristoteles,hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
Hukum meliputi beberapa unsure,yaitu:
1.Peraturan mengenai tingkahlaku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2.Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa;
3.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi;
4.Pelanggaran terhadap peraturan tersebut gikenakan sanksi yang tegas.
Ditinjau dari segi bentuknya,hokum dapat dibedakan atas:
a.Hukum tertulis (statute law,written law),yaitu hokum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.dan;
b.Hukum tak tertulis (unstatutery law,unwritten law)yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hokum kebiasaan).
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.kepastian hokum
b.Penyederhanaan hokum
c.Kesatuan hokum.
Pengertian Ekonomi
Kata “Ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos)yang berarti “keluarga,rumah tangga” dan (nomos),atau “peraturan,aturan,hokum”dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu:
1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi;
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi @,yaitu:
1.Hukum Ekonomi pembangunan,adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum Ekonomi social,adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan(HAM)manusia Indonesia.
Sementara itu,hokum Indonesia menganut asas sebagai berikut:
1.Asas kaimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat,
3.Asas demokrasi pancasila,
4.Asas adil dan merata,
5.Asas keseimbangan,keserasian,dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.Asas Hukum,
7.Asas Kemandirian,
8.Asas Keuangan,
9.Asas ilmu pengetahuan,
10.Asas kebersamaan,
11.Asas Pembangunan Ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Rabu, 03 Maret 2010
PENGEMPLANG PAJAK
Pajak adalah salah satu tiang yang sangat penting bagi perekonomian di sebuah Negara. Tanpa pajak, Negara tidak mampu membiayai pembangunan. Tanpa pajak pula, pemerintah mustahil bisa menggaji para pegawai dan mensejahterakan rakyatnya.
Setelah mengungkap 100 perusahaan penunggak pajak terbesar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali merilis sektor-sektor usaha yang mengemplang pajak paling gede. Pertambangan dan penggalian menempati urutan teratas. Sewaktu menagih tunggakan pajak, Tjiptardjo mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan dibantu kepolisian untuk proses keamanan, penangkapan, penahanan, serta bimbingan penyidikan. Akan tetapi, penyidikan tindak pidana perpajakan tetap dilakukan oleh Ditjen Pajak. Sampai sekarang, Ditjen Pajak telah menerbitkan surat paksa untuk 37 wajib pajak. Lalu, penyitaan terhadap 13 wajib pajak, pemblokiran atas 10 wajib pajak, pencegahan terhadap 12 wajib pajak, dan gijzeling atau sandera badan alas satu wajib pajak.
Mabes Polri akhirnya mencekal beberapa nama pengemplang pajak yang dimintakan oleh Dirjen Pajak. Nama-nama yang dicekal tersebut berasal dari 10 nama pengemplang pajak yang telah dilansir Dirjen Pajak. "Itu wewenang Dirjen Pajak. Nanti datanya menyusul. Tapi lebih baik tanyakan saja ke Dirjen Pajak. Yang jelas kami sudah mencekal beberapa nama yang dimintakan oleh Dirjen Pajak," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Polri mengerahkan sembilan penyidiknya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak untuk membantu penyidik pegawain negeri sipil (PPNS) Ditjen pajak dalam penanganan kasus pengemplang pajak.
"Sesuai dengan permintaan Dirjen Pajak, kami sudah menugaskan sembilan orang dari Bareskrim ke sana untuk bersama-sama tangani masalah perpajakan. Itu untuk semua kasus, bukan hanya laporan INKUD (Induk Koprasi Unit Desa) yang sudah kami serahkan ke sana," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2010).
Polri dan Ditjen Pajak sebelumnya telah berkordinasi menangani kasus pengemplangan pajak di 10 perusahaan pengemplang pajak terbesar. Selain itu Polri beberapa hari lalu, juga telah menerima laporan dugaan pengemplangan pajak oleh Komisaris Utama PT. Haxatama Finindo yang juga bendahara Partai Golongan Karya (Golkar), Setyo Novanto dan Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setyo Lelono dalam kasus beras impor dari Vietnam Southern Food Corporations (VSFC) pada tahun 2003.
Jadi, para pelaku pengemplang pajak hrus dihukum karena semua yamg dilakukan para pelaku tersebut sudah merugikan masyarakat dan juga Negara, kerugiannya pun tidak sedikit. Diharapkan kepada pihak berwajib dapat betindak dengan tegas.
Referensi :
- JAKARTA, KOMPAS.com
- JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM
Setelah mengungkap 100 perusahaan penunggak pajak terbesar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali merilis sektor-sektor usaha yang mengemplang pajak paling gede. Pertambangan dan penggalian menempati urutan teratas. Sewaktu menagih tunggakan pajak, Tjiptardjo mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan dibantu kepolisian untuk proses keamanan, penangkapan, penahanan, serta bimbingan penyidikan. Akan tetapi, penyidikan tindak pidana perpajakan tetap dilakukan oleh Ditjen Pajak. Sampai sekarang, Ditjen Pajak telah menerbitkan surat paksa untuk 37 wajib pajak. Lalu, penyitaan terhadap 13 wajib pajak, pemblokiran atas 10 wajib pajak, pencegahan terhadap 12 wajib pajak, dan gijzeling atau sandera badan alas satu wajib pajak.
Mabes Polri akhirnya mencekal beberapa nama pengemplang pajak yang dimintakan oleh Dirjen Pajak. Nama-nama yang dicekal tersebut berasal dari 10 nama pengemplang pajak yang telah dilansir Dirjen Pajak. "Itu wewenang Dirjen Pajak. Nanti datanya menyusul. Tapi lebih baik tanyakan saja ke Dirjen Pajak. Yang jelas kami sudah mencekal beberapa nama yang dimintakan oleh Dirjen Pajak," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Polri mengerahkan sembilan penyidiknya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak untuk membantu penyidik pegawain negeri sipil (PPNS) Ditjen pajak dalam penanganan kasus pengemplang pajak.
"Sesuai dengan permintaan Dirjen Pajak, kami sudah menugaskan sembilan orang dari Bareskrim ke sana untuk bersama-sama tangani masalah perpajakan. Itu untuk semua kasus, bukan hanya laporan INKUD (Induk Koprasi Unit Desa) yang sudah kami serahkan ke sana," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2010).
Polri dan Ditjen Pajak sebelumnya telah berkordinasi menangani kasus pengemplangan pajak di 10 perusahaan pengemplang pajak terbesar. Selain itu Polri beberapa hari lalu, juga telah menerima laporan dugaan pengemplangan pajak oleh Komisaris Utama PT. Haxatama Finindo yang juga bendahara Partai Golongan Karya (Golkar), Setyo Novanto dan Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setyo Lelono dalam kasus beras impor dari Vietnam Southern Food Corporations (VSFC) pada tahun 2003.
Jadi, para pelaku pengemplang pajak hrus dihukum karena semua yamg dilakukan para pelaku tersebut sudah merugikan masyarakat dan juga Negara, kerugiannya pun tidak sedikit. Diharapkan kepada pihak berwajib dapat betindak dengan tegas.
Referensi :
- JAKARTA, KOMPAS.com
- JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM