Minggu, 02 Oktober 2011

Etika Profesi Akuntansi


Didalam kasus Rapat Rancangan Undang - Undang Badan Penyelenggaraan jaminan social (RUU BPJS) di hotel mewah terdapat beberapa pelanggaran kode etik profesi akuntansi, diantaranya:

1. Prinsip Pertama ( Tanggung Jawab Profesi )

Dalam kasus ini para anggota DPR selaku panitia Rapat RUU BPJS telah melanggar kode etik tanggung jawab profesi, karena selama 3 hari mereka mengadakan rapat dihotel berbintang lima dengan biaya sebesar Rp 241,3 juta. Jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan social pasti akan lebih bermanfaat.

2. Prinsip Kedua ( Kepentingan Publik )

Dalam hal ini para panitia rapat RUU BPJS telah menghabiskan biaya yang cukup besar, tanpa memikirkan rakyat kecil yang seharusnya lebih membutuhkan dana tersebut dan tindakan yang dilakukan mereka membuat rakyat semakin tidak percaya akan kinerja mereka ( hilangnya kepercayaan public )

3. Prinsip Ketiga ( Integritas )

Dalam kasus ini kualitas dan tingkat integritas panitia RUU BPJS masih dipertanyakan karena mereka kurang memperhatikan rakyat kecil. Seharusnya mereka memiliki kualitas kepemimpinan yang cukup atau lebih agar mereka dapat lebih memahami posisi mereka dan dapat menjalankan amanat tersebut dengan sebaik – baiknya.

4. Prinsip Kelima ( Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional )

Para panitia rapat RUU BPJS tidak konsisten dengan profesi mereka, karena mereka mempunyai tugas untuk kepentingan social tetapi mereka malah menghabiskan biaya cukup besar untuk kepentingan mereka.

0 komentar:

Posting Komentar